Kemnaker Geser Fokus Balai K3 dari Sertifikasi ke Pencegahan Kecelakaan

Kemnaker geser fokus Balai K3 dari sertifikasi ke pencegahan kecelakaan. (Foto : X @balaik3jakarta)
Kemnaker geser fokus Balai K3 dari sertifikasi ke pencegahan kecelakaan. (Foto : X @balaik3jakarta)

Bandung, katigamagz.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan perubahan besar pada fungsi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Balai yang selama ini lebih dikenal melalui layanan pengujian, sertifikasi, dan administrasi akan didorong lebih aktif masuk ke lapangan untuk membantu perusahaan mencegah kecelakaan kerja.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perubahan tersebut diperlukan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Balai K3 diharapkan dapat menjadi mitra perusahaan dalam mengenali bahaya dan menekan risiko sebelum kecelakaan terjadi.

“Fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Bandung, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, Balai K3 selama ini masih banyak berkutat pada urusan administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ke depan, orientasi tersebut perlu diperluas dengan memperkuat kegiatan edukasi, pendampingan, dan intervensi langsung kepada perusahaan.

Langkah itu juga diarahkan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sedini mungkin. Dengan pendekatan tersebut, persoalan keselamatan di tempat kerja diharapkan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kecelakaan atau menimbulkan dampak kesehatan bagi pekerja.

Yassierli menyebut ada dua instrumen yang dapat lebih dioptimalkan untuk mendukung perubahan tersebut, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Norma 100 dapat digunakan perusahaan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan K3 secara mandiri. Sementara SMK3 digunakan untuk mengenali serta memetakan potensi bahaya di lingkungan kerja sehingga langkah pencegahan bisa dilakukan lebih awal.

Karena itu, penerapan kedua instrumen tersebut tidak boleh sekadar menjadi jalan untuk mendapatkan sertifikat.

“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” ujar Yassierli.

Kemnaker juga meminta Balai K3 menggunakan data kecelakaan kerja sebagai dasar menentukan prioritas pembinaan. Setiap wilayah diharapkan memiliki peta risiko yang dapat menunjukkan sektor usaha atau daerah yang membutuhkan perhatian lebih besar.

Dengan pemetaan tersebut, sumber daya Balai K3 dapat diarahkan kepada perusahaan dan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi, bukan hanya menjalankan layanan secara rutin.

Untuk memperkuat kapasitas intervensi di lapangan, Kemnaker juga membuka opsi bagi Penguji K3 untuk beralih menjadi Pengawas K3. Langkah ini diharapkan menambah jumlah personel yang dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung.

Di sisi lain, Yassierli mengingatkan agar perubahan fungsi Balai K3 tetap dibarengi dengan penguatan integritas. Dia meminta tidak ada praktik pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan perusahaan terhadap lembaga K3.

Transformasi Balai K3 pada akhirnya diarahkan untuk mengubah cara pandang terhadap keselamatan kerja. K3 tidak hanya diposisikan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan, tetapi sebagai bagian dari sistem kerja yang harus dijalankan untuk melindungi pekerja.

“Setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin,” kata Yassierli.(*)

Pos terkait