Jakarta, katigamagz.com – Perlindungan terhadap awak kapal perikanan kini diperluas hingga mengikuti standar internasional. Pemerintah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, yang menjadi pijakan baru dalam menjamin hak-hak pekerja di sektor tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, ratifikasi tersebut memastikan negara hadir melindungi pekerja tidak hanya di darat, tetapi juga di laut lepas, wilayah yang selama ini kerap luput dari pengawasan.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal,” kata Yassierli, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Menurut Yassierli, sektor penangkapan ikan merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun aspek hukum lintas negara. Karena itu, dibutuhkan standar perlindungan yang kuat dan berlaku universal.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aspek mendasar yang diatur dalam konvensi tersebut. Di antaranya persyaratan usia minimum dan kesehatan awak kapal sebelum bekerja, serta kewajiban adanya kontrak kerja tertulis yang transparan.
Selain itu, aspek kesejahteraan di kapal juga menjadi perhatian. Awak kapal wajib mendapatkan akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas di laut. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga diperkuat, termasuk akses terhadap layanan medis.
Tak hanya itu, ratifikasi ini juga mengatur jaminan sosial bagi awak kapal agar mereka memperoleh perlindungan yang adil dan memadai.
Lebih jauh, pemerintah menilai konvensi ini menjadi instrumen penting untuk menekan praktik kerja paksa dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berupaya menciptakan industri perikanan yang bebas dari eksploitasi.
“Ini adalah sejarah baru. Kita ingin memastikan pekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka,” pungkas Yassierli.






