Kesehatan Mental Jadi Isu Utama Hari K3, Perusahaan Diminta Lebih Responsif

Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, beserta para narasumber dalam webinar ketenagakerjaan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (28/4/2026). (Foto: dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, beserta para narasumber dalam webinar ketenagakerjaan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (28/4/2026). (Foto: dok. Kemnaker)

Jakarta, katigamagz.com – Isu kesehatan mental di tempat kerja mengemuka dalam peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Internasional 2026. Pemerintah bersama pemangku kepentingan ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak lagi cukup hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga harus mencakup kondisi psikologis yang semakin rentan di tengah perubahan dunia kerja.

Hal itu mengemuka dalam webinar ketenagakerjaan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (28/4/2026). Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Bacaan Lainnya

“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli.

Menurutnya, risiko psikososial di tempat kerja kian meningkat, mulai dari tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik organisasi, hingga minimnya dukungan sosial di lingkungan kerja. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi pada produktivitas nasional.

Data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 2026 menunjukkan, sekitar 840 ribu kematian setiap tahun berkaitan dengan risiko psikososial di tempat kerja. Selain itu, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif serta kerugian ekonomi global mencapai 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di Indonesia, persoalan serupa juga tidak kecil. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, lebih dari 19 juta penduduk usia kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Kelompok pekerja informal disebut menjadi yang paling rentan.

Yassierli menegaskan, kondisi tersebut harus direspons melalui penguatan implementasi SMK3 yang lebih komprehensif. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada keselamatan fisik, tetapi juga memperhatikan beban kerja, durasi kerja, serta kondisi psikososial pekerja.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” katanya.

Dalam forum yang sama, Director ILO Country Office for Indonesia and Timor-Leste, Simrin Singh, menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam menangani isu kesehatan mental di dunia kerja. Menurut dia, standar internasional sudah memberikan kerangka, namun implementasinya membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Sementara itu, Ketua Komite K3 DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dr. Rima Melati, menilai bahwa kesehatan mental kini telah bergeser dari isu individual menjadi persoalan strategis bagi dunia usaha.

“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi sudah menjadi persoalan strategis bagi dunia usaha dan perekonomian,” ujar dr. Rima.

Ia mengungkapkan, tren global menunjukkan peningkatan tekanan mental pekerja dalam beberapa tahun terakhir. Laporan Gallup 2024 mencatat 44 persen pekerja di dunia mengalami stres harian pada tingkat tinggi. Sementara studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi akibat depresi dan kecemasan mencapai 1 triliun dolar AS setiap tahun.

Menurut dr. Rima, perubahan pola kerja akibat digitalisasi, kecerdasan buatan, serta sistem kerja fleksibel seperti remote dan hybrid menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya tekanan mental. Batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi kian kabur, memicu fenomena kelelahan kognitif dan emosional.

“Dulu pekerjaan punya batas yang jelas. Sekarang, dengan teknologi, batas itu hampir hilang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fenomena hustle culture yang mendorong pekerja untuk terus produktif tanpa memperhatikan batas kemampuan tubuh. Kondisi ini berujung pada meningkatnya kasus burnout di berbagai sektor.

Burnout sendiri, menurut definisi WHO, merupakan kondisi akibat stres kronis di tempat kerja yang tidak terkelola dengan baik. Gejalanya mencakup kelelahan ekstrem, sikap sinis terhadap pekerjaan, serta menurunnya rasa kompetensi diri.

“Burnout sering dianggap hal biasa, padahal ini bisa menjadi pintu masuk ke masalah kesehatan yang lebih berat,” kata dr. Rima.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga perusahaan. Karyawan yang mengalami burnout cenderung mengalami penurunan kinerja, meningkatnya kesalahan kerja, hingga keinginan untuk mengundurkan diri.

Data menunjukkan pekerja yang mengalami burnout 2,6 kali lebih mungkin resign dan 63 persen lebih sering mengambil cuti mendadak. Selain itu, fenomena presenteeism, karyawan hadir tetapi tidak produktif, menjadi kerugian tersembunyi yang kerap luput dari perhatian.

“Presenteeism ini lebih berbahaya. Karyawan hadir, tetapi tidak benar-benar produktif karena kondisi mental atau fisik,” ujarnya.

Di Indonesia, kerugian akibat gangguan kesehatan mental di tempat kerja diperkirakan mencapai sekitar 2,1 persen dari PDB atau setara Rp463 triliun per tahun.

Karena itu, Rima menegaskan pentingnya perubahan cara pandang dunia usaha. Program kesehatan mental tidak lagi bisa dianggap sebagai beban tambahan, melainkan investasi jangka panjang.

“Kesehatan mental harus dipandang sebagai investasi strategis,” tegasnya.

Sejumlah langkah dinilai perlu dilakukan perusahaan, mulai dari desain pekerjaan yang lebih seimbang, pemberian otonomi, hingga pembangunan budaya kerja yang suportif dan bebas stigma. Penyediaan layanan konseling melalui Employee Assistance Program (EAP) juga menjadi salah satu solusi yang dinilai efektif.

Di sisi lain, pekerja juga dituntut untuk lebih sadar menjaga keseimbangan hidup. Konsep right to disconnect—hak untuk tidak merespons pekerjaan di luar jam kerja—mulai diadopsi di sejumlah negara sebagai upaya melindungi kesehatan mental pekerja.

“Produktivitas tidak ditentukan oleh seberapa lama kita online, tetapi seberapa berkualitas kita bekerja,” kata dr. Rima.

 

Pos terkait