Jakarta, katigamagz.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di berbagai sektor membuat persoalan pemenuhan hak pekerja menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang terus mendapat sorotan.
Di tengah kondisi tersebut, penyelesaian sengketa antara PT Kerta Gaya Pusaka dan para pekerjanya menghasilkan kesepakatan yang memberi kepastian pembayaran pesangon dan kompensasi senilai Rp10 miliar.
Kesepakatan itu dicapai melalui proses mediasi yang mempertemukan perusahaan dengan 130 pekerja yang terdampak PHK. Dengan adanya perjanjian damai tersebut, para pekerja dipastikan menerima hak-hak mereka sesuai hasil kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan perusahaan sepakat memenuhi kewajiban pesangon dan kompensasi bagi seluruh pekerja yang terdampak.
“Dalam perjanjian tersebut, PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja yang terdampak PHK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10 miliar,” kata Irhamni, Kamis (4/6/2026).
Perselisihan tersebut sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak pekerja setelah PHK. Proses penyelesaian kemudian ditempuh melalui mediasi yang digelar di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Irhamni, hasil mediasi menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Dialog dan musyawarah masih dapat menjadi jalan keluar untuk mencapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut juga disertai mekanisme pemenuhan kewajiban perusahaan. Sebagai bagian dari penyelesaian, PT Kerta Gaya Pusaka menyerahkan enam aset bersertifikat milik perusahaan serta 47 unit kendaraan roda dua yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Langkah tersebut dinilai memberikan kepastian bagi pekerja yang selama ini menunggu kejelasan hak pasca-PHK. Di tengah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja di sejumlah daerah, persoalan pesangon dan kompensasi kerap menjadi sumber konflik antara pekerja dan perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai penyelesaian tersebut menjadi kabar baik bagi para pekerja karena hak-hak mereka akhirnya dapat dipenuhi.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai perselisihan hubungan industrial tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.






