Jakarta, katigamagz.com – Pemerintah bersiap mengubah secara signifikan aturan mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, praktik outsourcing pada prinsipnya akan dilarang, dengan pengecualian hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Jika target pemerintah tercapai, regulasi tersebut akan diterbitkan paling lambat pertengahan Juli 2026. Perusahaan selanjutnya diberi waktu transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pembatasan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik outsourcing yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu persoalan utama hubungan industrial di Indonesia.
“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya. Pengecualiannya hanya empat jenis pekerjaan penunjang,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan skema outsourcing meliputi petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service). Keempat bidang tersebut dinilai sebagai fungsi penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan.
Meski demikian, pembahasan revisi beleid tersebut belum sepenuhnya menemui kata sepakat. Pemerintah dan kalangan serikat pekerja masih berbeda pandangan terkait penggunaan tenaga outsourcing di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.
Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di tiga sektor tersebut tetap dapat menggunakan tenaga alih daya. Namun, usulan itu mendapat penolakan dari serikat buruh karena dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik outsourcing yang selama ini banyak diterapkan di perusahaan-perusahaan strategis, termasuk badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Said, apabila pemerintah tetap ingin memberi ruang penggunaan tenaga kerja penunjang di BUMN sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan, maka mekanismenya harus diubah.
Ia mengusulkan agar BUMN membentuk anak perusahaan khusus yang menjadi pemberi kerja bagi pekerja penunjang, bukan menyerahkan pekerjaan kepada koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Kalau perusahaan milik negara ingin menggunakan pekerja di jasa penunjang sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka harus membentuk anak perusahaan,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, pekerja tidak lagi berstatus sebagai tenaga outsourcing dari perusahaan penyedia jasa, melainkan memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan BUMN melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Said menegaskan, pekerja di anak perusahaan juga harus memperoleh hak yang setara dengan pekerja di perusahaan induk, baik dari sisi pengupahan maupun kesejahteraan.
Di sisi lain, serikat buruh meminta agar perusahaan swasta tidak lagi diberi ruang menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan maupun perminyakan. Menurut Said, alasan efisiensi tidak lagi relevan mengingat perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kemampuan finansial yang kuat.
“Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi,” pungkasnya.






