Ojol hingga Pekerja Remote Diusulkan Masuk Aturan Ketenagakerjaan Baru

Konvoi pengemudi ojek online (Online). (Foto : jemberkab.go.id)
Konvoi pengemudi ojek online (Online). (Foto : jemberkab.go.id)

Jakarta, katigamagz.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah memasukkan pekerja berbasis platform digital ke dalam aturan ketenagakerjaan baru.

Kelompok buruh tersebut mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol), pekerja aplikasi, pekerja jarak jauh atau remote, hingga pekerja berbasis teknologi digital mendapat kepastian mengenai status hubungan kerja, pendapatan, dan jaminan sosial.

Usulan itu menjadi bagian dari kajian KBPBI dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan perkembangan teknologi telah menciptakan bentuk pekerjaan yang berbeda dari pola hubungan kerja konvensional. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui regulasi.

“Hubungan kerja berbasis platform digital, pekerja aplikasi, dan pekerja jarak jauh perlu mendapatkan kepastian status hubungan kerja, pendapatan, serta jaminan sosial,” ujar Andi dalam Konferensi Pers dan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026) lalu.

Dalam kajian KBPBI, pekerja aplikasi, pekerja jarak jauh, pekerja berbasis teknologi digital, serta jenis pekerjaan baru yang muncul akibat transformasi digital dan kecerdasan buatan disebut sebagai bentuk hubungan kerja yang perlu mendapat pengaturan.

Bagi koalisi buruh, kepastian status menjadi persoalan penting bagi pekerja dengan pola kerja nonkonvensional. Regulasi juga diharapkan memberikan kepastian mengenai pendapatan dan jaminan sosial.

Andi mengatakan aturan ketenagakerjaan harus mengikuti perubahan pola kerja yang terus berkembang seiring penggunaan teknologi digital.

“Regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai bentuk hubungan kerja modern,” kata Andi.

KBPBI menilai perubahan hubungan kerja dan berkembangnya platform economy membutuhkan aturan yang lebih adaptif. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus mempertahankan perlindungan terhadap hak normatif pekerja.

Usulan mengenai pekerja berbasis teknologi tersebut merupakan satu dari 19 arah kebijakan KBPBI dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Kajian itu juga mencakup sejumlah isu lain, antara lain pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, tenaga kerja asing, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perlindungan pekerja yang terdampak teknologi.(*)

Pos terkait