Jakarta, katigamagz.com – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan tiga pekerja di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Para korban diduga dikurung dan diborgol selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat cetak. Bahkan, keluarga korban disebut sempat diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji para pekerja akan dibebaskan.
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing bernama Arief Iswahyudi dan Sabarudin. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.
“Sudah ada dua orang sudah kami tangkap dan tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi kemudian mendatangi lokasi Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tiga pekerja dalam kondisi mengenaskan. Mereka adalah TS (24), MRJ (20), dan AS (19).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan dua korban ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja, sedangkan satu korban lainnya diborgol dan dirantai.
“Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar Erlyn.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan penyekapan karena menduga para korban mencuri pelat cetak milik perusahaan.
Menurut Erlyn, dugaan tersebut bermula ketika Tegar Saputra diketahui melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Martin. Saat diinterogasi, Tegar mengaku aksi itu juga melibatkan Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra. Pengakuan tersebut kemudian dijadikan alasan untuk menyekap ketiganya.
Namun, perkara tidak berhenti pada penyekapan. Polisi mengungkap keluarga korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat pembebasan.
“Dan saat negosiasi dengan keluarga Saudara Martin, mengingat dianggap kerugian pencurian besar, sehingga minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas,” kata Erlyn.
Salah satu keluarga korban sempat memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang kepada pihak perusahaan. Namun, para korban tetap tidak dibebaskan sehingga keluarga akhirnya melapor ke kepolisian.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. Arief Iswahyudi diduga menjadi pihak yang menginterogasi korban, ikut melakukan kekerasan dengan menampar korban, mengawasi selama penyekapan, serta menemui keluarga korban dalam proses mediasi.
Sementara itu, Sabarudin diduga ikut menginterogasi korban, menampar salah seorang korban, dan menjaga para pekerja selama mereka disekap.
“Penyidik pun telah mengantongi barang bukti berupa visum et repertum, kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer, hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka,” ujar Erlyn.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyekapan dan permintaan uang kepada keluarga korban.






