Ratusan Pekerja di Sulsel Terancam PHK, Disnakertrans Intensifkan Mediasi

Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas. (Foto: Instagram @sulselprov.disnakertrans)
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas. (Foto: Instagram @sulselprov.disnakertrans)

Makassar, katigamagz.com – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mencatat lebih dari 200 pekerja dilaporkan berpotensi terdampak PHK sepanjang 2026.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan jumlah pekerja yang telah kehilangan pekerjaan. Sebagian besar laporan yang masuk masih dalam tahap penanganan dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas mengatakan laporan yang diterima pihaknya berkisar 200 hingga hampir 300 kasus. Namun, laporan tersebut merupakan indikasi awal yang membutuhkan pendampingan dan penyelesaian lebih lanjut.

“Di 2026 informasi yang masuk ke kita itu adalah sekitar 200-an, mau 300-an,” kata Jayadi, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan ditelaah untuk mengetahui akar persoalan yang dihadapi perusahaan maupun pekerja. Karena itu, laporan yang diterima tidak serta-merta berarti pekerja yang bersangkutan telah resmi terkena PHK.

“Informasi ini masuk bukan berarti dia sudah di-PHK. Ini baru laporan yang masuk yang membutuhkan penanganan bagi kami, baik dalam konteks bagaimana misalnya kalau memang betul-betul di-PHK seperti apa hak-hak yang mereka harus dapatkan dan seperti apa kewajiban dunia usaha,” ujarnya.

Jayadi mengatakan perlindungan hak pekerja menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyelesaian. Jika PHK tidak dapat dihindari, Disnakertrans akan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran pesangon dan akses pekerja terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah terus mengedepankan mediasi sebagai langkah awal untuk mencegah PHK. Disnakertrans mempertemukan pekerja dan perusahaan guna mencari solusi yang memungkinkan hubungan kerja tetap dipertahankan.

“Laporan masuk tiga ratusan, tetapi tetap kami harus lihat kembali seperti apa status masalah yang dihadapi. Tentu terapinya juga disesuaikan dengan masalah yang dihadapi,” katanya.

Menurut Jayadi, tidak semua persoalan ketenagakerjaan berujung pada pemutusan hubungan kerja. Dalam sejumlah kasus, mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak sehingga pekerja tetap dapat mempertahankan pekerjaannya.

Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kalangan pengusaha untuk menekan potensi PHK di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.

“Setiap ada laporan yang masuk kita mempertemukan kembali dengan pengusaha, perusahaan, baik yang melaporkan maupun pihak yang berpotensi ter-PHK. Kita mencoba lakukan mediasi,” ujarnya.

Jayadi menilai PHK pada dasarnya bukan pilihan yang diinginkan perusahaan. Keputusan tersebut biasanya diambil ketika perusahaan menghadapi kondisi tertentu yang membuat operasional usaha sulit dipertahankan.

“Tidak ada dunia usaha yang mau PHK orangnya. Hanya kondisi tertentu yang memungkinkan untuk itu. Sehingga tentu perlu dilakukan upaya yang lebih baik lagi,” tuturnya.

 

Pos terkait