Pangkalan Bun, katigamagz.com – Gencarnya pembangunan infrastruktur daerah masih menyisakan pekerjaan rumah dalam aspek perlindungan tenaga kerja konstruksi. Di balik proyek-proyek pembangunan yang terus berjalan, kepastian jaminan sosial bagi pekerja menjadi perhatian penting karena sektor konstruksi termasuk salah satu bidang dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Karena itu, sinkronisasi data proyek dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai diperkuat untuk memastikan setiap pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memperoleh perlindungan yang menjadi haknya.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Rekonsiliasi Data LKPP Tahun 2026 yang melibatkan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pembahasan tidak hanya menyoroti kepatuhan kontraktor terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga pentingnya sinkronisasi data proyek yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan tenaga kerja konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan proyek. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan manfaat sosial lainnya yang dibutuhkan pekerja saat menghadapi risiko selama proses pembangunan.
Rekonsiliasi data dengan sistem pengadaan pemerintah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh paket pekerjaan konstruksi telah memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya proyek yang berjalan tanpa memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi salah satu perangkat daerah yang terlibat dalam proses tersebut. Disperkimtan menilai perlindungan pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Ignatius Dedy Aryanto, ST, dan Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, Arief Rakhman, mengatakan perlindungan pekerja konstruksi serta sinkronisasi data proyek yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah.
“Melalui FGD ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan pelaksana pekerjaan konstruksi terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan pekerja dari berbagai risiko kerja yang dapat terjadi selama pelaksanaan proyek,” katanya.
Pentingnya jaminan sosial bagi pekerja konstruksi semakin relevan mengingat sektor ini memiliki tingkat risiko kerja yang relatif tinggi. Kecelakaan kerja dapat terjadi mulai dari tahap pekerjaan struktur, penggunaan alat berat, hingga aktivitas di lapangan yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Selain melindungi pekerja, kepatuhan terhadap program jaminan sosial juga menjadi bagian dari tata kelola proyek yang baik. Sinkronisasi data proyek dan kepesertaan BPJS diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan.
Disperkimtan Kobar mencatat tingkat kepatuhan administrasi dan pembayaran program jasa konstruksi pada 2025 mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja mulai menjadi perhatian dalam pengelolaan proyek pembangunan daerah.






