Jakarta, katigamagz.com – Adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang mengatur kerja layak dalam ekonomi platform membuka harapan baru bagi jutaan pekerja digital, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepas yang menggantungkan pendapatan melalui aplikasi.
Standar yang disepakati dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) itu hadir di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang selama beberapa tahun terakhir mengubah pola kerja masyarakat.
Di satu sisi, platform digital membuka akses pekerjaan dan sumber penghasilan baru. Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan terkait kepastian pendapatan, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga transparansi sistem yang mengatur hubungan antara platform dan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai standar internasional tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perkembangan ekonomi digital tidak mengorbankan hak-hak pekerja.
Menurutnya, perlindungan pekerja dan inovasi bisnis digital harus berjalan beriringan agar transformasi ekonomi digital dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bagi Indonesia, isu tersebut menjadi semakin relevan mengingat jumlah pekerja platform digital yang terus bertambah. Pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja yang memperoleh pekerjaan melalui aplikasi kini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Yassierli, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam standar yang diadopsi ILO, sejumlah prinsip utama mendapat perhatian, antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, upah atau remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis dan algoritma, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Isu transparansi algoritma menjadi salah satu perhatian utama karena sistem digital kini berperan besar dalam menentukan pembagian pekerjaan, penilaian kinerja, hingga penghasilan pekerja platform. Selama ini, banyak pekerja mengeluhkan minimnya informasi mengenai cara kerja sistem yang menentukan pendapatan mereka.
Pemerintah Indonesia menilai standar tersebut dapat menjadi acuan penting untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform tanpa menghilangkan fleksibilitas yang selama ini menjadi karakteristik utama sektor digital. Namun demikian, adopsi standar internasional itu tidak berarti seluruh ketentuannya langsung berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa setiap ketentuan tetap harus melalui proses penyesuaian dengan regulasi nasional. Pemerintah juga akan mengikuti pembahasan lanjutan di ILO sebelum menentukan langkah lebih jauh, termasuk kemungkinan ratifikasi.






