Jakarta, katigamagz.com – Aturan baru pemerintah soal pekerjaan alih daya atau outsourcing memicu penolakan dari kalangan serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 justru memperlemah perlindungan pekerja dan membuka ruang lebih luas bagi praktik outsourcing.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan organisasinya menolak regulasi tersebut karena dinilai merugikan buruh, terutama terkait pengaturan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
“KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, aturan baru itu menghilangkan sejumlah batasan yang sebelumnya dianggap menjadi pelindung pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali.
KSPSI pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merevisi total regulasi tersebut karena dinilai menimbulkan celah hukum baru dan membuka multitafsir di lapangan.
“Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali,” ujarnya.
Andi Gani menilai pemerintah seharusnya tetap mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya pada lima jenis pekerjaan tertentu.
“Di mana sangat jelas diatur alih daya hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan security, katering, jasa pelayanan driver, jasa pendukung pertambangan, cleaning service, dan diberikan batasan waktu yang jelas,” katanya.
Sorotan utama KSPSI tertuju pada munculnya frasa “jasa operasional” dalam Permenaker baru. Istilah itu dinilai tidak memiliki definisi tegas dan berpotensi digunakan perusahaan untuk memperluas praktik outsourcing hingga ke pekerjaan inti.
“Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah,” ujar Andi Gani.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan yang diterbitkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day itu disebut pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih jelas bagi pekerja outsourcing.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Dalam aturan tersebut, outsourcing dibatasi pada sejumlah bidang tertentu seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Permenaker itu juga mengatur kewajiban perusahaan outsourcing memenuhi hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, tunjangan hari raya, keselamatan kerja, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan.
“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” ujar Yassierli.






