Kader Posyandu dan PKK di Depok Kini Punya Perlindungan Kecelakaan Kerja

Wali Kota Depok, Supian Suri . (Foto : JD01/Diskominfo Depok)
Wali Kota Depok, Supian Suri . (Foto : JD01/Diskominfo Depok)

Depok, katigamagz.com –  Kader Posyandu dan kader PKK di Kota Depok kini mulai mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menanggung pembiayaan program tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi para kader yang selama ini aktif melayani masyarakat di tingkat lingkungan.

Selama bertahun-tahun, para kader menjadi ujung tombak berbagai program pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan ibu dan anak, pendataan warga, hingga kegiatan pemberdayaan keluarga. Namun sebagian besar dari mereka bekerja tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan pemerintah daerah mulai menjalankan program pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kader pada tahun ini.

“Prinsipnya kami mengapresiasi orang-orang atau pihak-pihak termasuk kader yang menjadi bagian dari proses pembangunan di Kota Depok,” kata Supian, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, perlindungan tersebut penting karena aktivitas kader di lapangan juga memiliki risiko, terutama saat menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat dari rumah ke rumah maupun kegiatan lapangan lainnya.

Salah satu manfaat yang akan diterima peserta ialah perlindungan kecelakaan kerja. Bahkan jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, anak yang ditinggalkan akan mendapat bantuan biaya pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja dalam proses sebagai kader dan sampai wafat maka anak-anaknya menjadi tanggungan biaya pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Meski demikian, untuk santunan meninggal dunia karena sakit atau sebab biasa terdapat syarat masa kepesertaan minimal selama tiga tahun.

“Kalau meninggal biasa memang harus menunggu tiga tahun masa kepesertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Supian.

Ia memastikan para kader tetap mendapatkan manfaat perlindungan lainnya selama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kader Posyandu dan PKK yang selama ini banyak bekerja secara sukarela membantu pelayanan masyarakat di wilayah.

“Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Program pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kader Posyandu dan PKK itu mulai direalisasikan pada 2026.

 

Pos terkait