Sijunjung, katigamaz.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), kembali memakan korban jiwa. Sebanyak sembilan penambang tewas setelah tertimbun longsor saat bekerja di lokasi tambang di Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kamis (14/5/2026).
Longsor terjadi ketika tebing setinggi sekitar 30 meter runtuh dan menimbun para pekerja yang berada di area tambang. Dari total 12 penambang yang berada di lokasi, tiga orang berhasil selamat.
“Tiga orang berhasil selamat, sementara sembilan lain tertimbun dan sudah dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jumat (15/5/2026).
Polisi telah menutup lokasi tambang dan mulai melakukan penyelidikan terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Wali Nagari Guguk, Zainal, mengatakan pemerintah nagari sebenarnya telah mengingatkan para penambang agar menghentikan aktivitas karena cuaca ekstrem dan debit sungai yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Namun imbauan itu tidak dihiraukan.
“Sudah diingatkan, tapi aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.
Lokasi tambang diketahui berada di kawasan rawan longsor, tepat di sekitar pertemuan tiga aliran sungai, yakni Batang Sinamar, Batang Ombilin, dan Batang Kuantan. Kondisi itu membuat area tambang rentan terdampak erosi dan longsor saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Menurut Zainal, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan itu semakin marak dalam dua tahun terakhir seiring melonjaknya harga emas.
“Kian marak seiring naiknya harga emas,” katanya.
Maraknya praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) juga terlihat di kawasan Geopark Silokek yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Sehari sebelum longsor, puluhan ponton tambang emas ilegal dilaporkan hanyut terbawa arus sungai setelah hujan deras mengguyur wilayah Sijunjung.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Riyanto, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terkait kepemilikan ponton-ponton yang hanyut tersebut.
“Jika terbukti, maka kondisi itu menjadi bukti alamiah bahwa banjir telah menghanyutkan peralatan dari aktivitas yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Helmi berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang masih terus berlangsung di kawasan geopark maupun daerah aliran sungai lainnya.
Menurutnya, upaya penertiban sebenarnya sudah berulang kali dilakukan. Namun para penambang kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi.
Karena itu, pemberantasan tambang ilegal dinilai membutuhkan kerja sama lintas pihak agar praktik tersebut tidak terus berulang dan kembali menelan korban jiwa.




