Probolinggo, katigamagz.com – Tingginya aktivitas pembangunan infrastruktur menuntut kesiapan sumber daya manusia yang tidak hanya terampil, tetapi juga memahami aspek keselamatan kerja.
Di sektor konstruksi, operator alat berat menjadi salah satu profesi dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi karena berhadapan langsung dengan alat berkapasitas besar dan lingkungan kerja yang dinamis.
Karena itu, kompetensi operator tidak lagi sekadar soal kemampuan mengoperasikan alat, melainkan juga pemahaman terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Kesadaran tersebut mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo meningkatkan kapasitas operator alat berat yang selama ini terlibat dalam berbagai pekerjaan infrastruktur daerah.
Sebanyak 35 operator alat berat mengikuti pelatihan K3 yang membahas berbagai aspek keselamatan kerja, mulai dari penggunaan alat pelindung diri, prosedur keadaan darurat, inspeksi area kerja, hingga pemeriksaan dan pemeliharaan harian alat sebelum digunakan.
Selain aspek keselamatan, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknik pengoperasian alat berat untuk pekerjaan pemindahan material, penggalian, perataan lahan, serta pemeliharaan ringan mesin.
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kabupaten Probolinggo, Cahyo Rachmad Dany, mengatakan peningkatan kompetensi operator menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tuntutan kualitas pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, operator yang memahami prosedur keselamatan dan standar operasional akan mampu mengurangi risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan kualitas hasil pekerjaan.
“Tujuannya agar kompetensi para operator semakin meningkat sehingga mampu melaksanakan pekerjaan secara aman, profesional, dan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo, Ruli Nasrullah, menilai peran operator alat berat sangat menentukan keberhasilan proyek konstruksi.
Kesalahan dalam pengoperasian tidak hanya berpotensi merusak alat dan menghambat pekerjaan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pekerja di lapangan.
Karena itu, peningkatan kapasitas tenaga operator perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan maupun sertifikasi kompetensi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tenaga kerja konstruksi dituntut memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme sekaligus menekan angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi yang masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat risiko tinggi.






