“Kado” May Day Prabowo: Potongan Ojol Dipangkas hingga UU PPRT Disahkan

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional/May Day yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).(Foto : Kementerian Sekretariat Negara RI)
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional/May Day yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).(Foto : Kementerian Sekretariat Negara RI)

Jakarta, katigamagz.com – Lapangan Monas dipenuhi lautan massa buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Jumat (1/5/2026). Di hadapan mereka, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan yang diklaim sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan pekerja.

Salah satu yang langsung menyita perhatian adalah kebijakan untuk pengemudi ojek online. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, jauh di bawah skema sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Prabowo bahkan sempat meminta pendapat massa sebelum menetapkan angka tersebut. Ketika angka 10 persen dianggap masih terlalu besar, ia menegaskan sikapnya.

“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo, disambut sorak.

Selain itu, pembagian pendapatan juga diubah. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini ditetapkan minimal 92 persen untuk pengemudi. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

Di tengah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah juga mengumumkan pembentukan Satgas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini diharapkan menjadi respons cepat terhadap potensi PHK massal.

“Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi,” ujar Prabowo.

Ia bahkan menegaskan negara siap turun tangan bila perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan pekerjanya.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” katanya.

Perhatian pemerintah juga meluas ke sektor kelautan. Prabowo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.

Tak hanya itu, pemerintah merancang pembangunan ribuan kampung nelayan mulai 2026. Program ini mencakup penyediaan infrastruktur seperti pabrik es hingga bantuan kapal untuk meningkatkan produktivitas nelayan.

Di sektor domestik, pemerintah bersama DPR juga mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini menjadi tonggak baru setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“Ini perjuangan lama, sekitar 22 tahun. Dan baru sekarang kita punya undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” kata Prabowo.

Melalui UU tersebut, pekerja rumah tangga memperoleh kepastian terkait upah, jam kerja, perlindungan kerja, hingga jaminan sosial, hal yang selama ini belum diatur secara khusus.

Di akhir pidatonya, Prabowo juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar dapat disahkan tahun ini. Ia menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada pekerja di tengah dinamika ekonomi.

“Kalau bisa tahun ini selesai. Undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” pungkasnya.

Pos terkait