Eks Tokoh Buruh Jumhur Hidayat Kini Pimpin Kementerian Lingkungan Hidup

Presiden Prabowo Subianto melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026. (Foto : Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026. (Foto : Istimewa)

Jakarta, katigamagz.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. Pelantikan menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029 tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.

Sosok Jumhur dikenal luas sebagai aktivis buruh dengan rekam jejak panjang di dunia pergerakan dan birokrasi. Penunjukan ini dinilai menarik perhatian, mengingat latar belakang Jumhur yang selama ini lebih lekat dengan isu ketenagakerjaan dibanding lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Jumhur memulai kiprahnya sebagai aktivis mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada akhir era Orde Baru. Ia termasuk yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah saat itu, terutama terkait persoalan agraria dan hak-hak masyarakat kecil.

Aktivitas tersebut membawanya ke penjara pada 1989 setelah terlibat dalam aksi demonstrasi. Ia divonis tiga tahun penjara dan baru bebas pada 1992.

Selepas itu, Jumhur melanjutkan pendidikan dan tetap aktif dalam berbagai gerakan sosial. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas Nasional dan meraih gelar Magister Sosiologi di Universitas Indonesia.

Kariernya di pemerintahan dimulai saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2007. Dalam posisi tersebut, ia dikenal mendorong perlindungan pekerja migran dan memerangi praktik perdagangan manusia.

“Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas, terutama dari praktik perdagangan manusia yang merugikan,” kata Jumhur dalam salah satu pernyataannya saat menjabat.

Setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan, ia kembali aktif di dunia buruh dan terpilih menjadi Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Namun, langkahnya juga sempat menuai kontroversi. Pada 2020, ia terjerat kasus hukum setelah terlibat dalam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia divonis 10 bulan penjara terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

Di tingkat internasional, Jumhur kerap terlibat dalam berbagai forum, termasuk International Labor Conference (ILO) di Jenewa, serta sejumlah diskusi kebijakan di Amerika Serikat dan Asia. Selain aktivis dan birokrat, ia juga dikenal sebagai penulis dengan sejumlah karya bertema politik dan demokrasi.

 

Pos terkait