Jakarta, katigamagz.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai pedoman pengaturan hari kerja instansi pemerintah sepanjang 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama yang berkaitan dengan sejumlah hari besar keagamaan. Total terdapat delapan hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun.
Adapun daftar cuti bersama ASN 2026 sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dengan demikian, jatah cuti pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap utuh meskipun terdapat cuti bersama.
Pemerintah juga mengatur ketentuan bagi ASN yang tetap bekerja pada periode cuti bersama. Pegawai yang tidak dapat mengambil cuti karena tugas pelayanan publik akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi.
Jumlah tambahan cuti diberikan sesuai hari cuti bersama yang tidak diambil. Ketentuan ini umumnya berlaku bagi unit kerja yang harus tetap beroperasi, seperti layanan kesehatan, keamanan, maupun pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, aturan cuti bersama dalam Keppres tersebut berlaku khusus bagi ASN. Untuk pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk terkait apakah cuti tersebut memotong jatah cuti tahunan karyawan atau tidak.






