Jakarta, katigamagz.com – Kebakaran yang terjadi di area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menewaskan tiga pekerja.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (3/9/2026) tersebut mendapat perhatian serius dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan belasungkawa kepada keluarga tiga pekerja yang meninggal dalam insiden tersebut.
“Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang amat mendalam atas berpulangnya tiga pekerja dalam insiden kebakaran di KEK Sei Mangkei. Duka ini adalah duka bagi seluruh insan industri nasional. Kami mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Setelah kejadian, Kemenperin berkoordinasi dengan pengelola KEK Sei Mangkei, manajemen perusahaan, Kepolisian, serta instansi daerah terkait. Koordinasi dilakukan untuk memantau penanganan pascakejadian sekaligus memastikan evaluasi terhadap insiden tersebut berjalan secara menyeluruh.
Kemenperin juga mengingatkan pengelola kawasan industri dan pelaku usaha manufaktur agar memperketat penerapan standar K3. Audit keselamatan secara berkala, kesiapan fasilitas pemadam internal, hingga prosedur mitigasi keadaan darurat diminta menjadi perhatian utama.
“Kami menghimbau dan mengingatkan seluruh pengelola kawasan industri serta pelaku usaha sektor manufaktur di seluruh Indonesia untuk selalu memperketat standar dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Audit keselamatan berkala, kesiapan sarana pemadam internal, serta prosedur mitigasi darurat wajib menjadi prioritas utama demi melindungi nyawa para pekerja industri,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, Kemenperin meminta pihak manajemen dan mitra kerja memenuhi seluruh kewajiban serta hak ketenagakerjaan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenperin turut mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Hasil investigasi dan evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki sistem keselamatan kerja di sektor industri ke depan.(*)






