PHK 756 Karyawan PT SGS, Disnaker Jateng Awasi Pembayaran Pesangon

Ilustrasi - Pekerja PT SGS di Kabupaten Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Agustus 2026.
Ilustrasi - Pekerja PT SGS di Kabupaten Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Agustus 2026.

Semarang, katigamagz.com – Sebanyak 756 pekerja PT SGS di Kabupaten Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Agustus 2026. PHK tersebut dilakukan setelah perusahaan mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, jumlah pekerja PT SGS di Kabupaten Semarang mencapai 2.612 orang. Dari jumlah tersebut, 756 pekerja terdampak PHK.

Rinciannya, sebanyak 596 pekerja berasal dari pabrik PT SGS di Desa Butuh, sedangkan 160 pekerja lainnya berasal dari Desa Patemon.

“PT SGS yang ada di Kabupaten Semarang itu kan mengalami kerugian beberapa tahun sehingga kemarin diputuskan adanya PHK oleh perusahaan dan secara bipartit sudah dilakukan antara pihak perusahaan dengan pihak tenaga kerjanya,” kata Aziz, Senin (31/8/2026).

Menurut Aziz, PHK menjadi pilihan perusahaan setelah sejumlah upaya untuk menekan beban operasional dilakukan. Sebelum PHK, terdapat alternatif seperti mengurangi lembur hingga merumahkan pekerja.

Proses PHK tersebut telah didampingi Disnaker Kabupaten Semarang dan Disnakertrans Jawa Tengah. Pemerintah kini masih mengawasi pemenuhan hak para pekerja yang terdampak.

Hak yang dipantau antara lain pembayaran pesangon, hak pekerja yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya (THR), penggantian cuti, serta hak yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pastikan kewajiban perusahaannya,” tegas Aziz.

Untuk pesangon, pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 10 kali sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja. Aziz mengatakan, pembayaran pesangon seharusnya dilakukan sekaligus, tetapi pekerja dan perusahaan sebelumnya telah menyepakati mekanisme pembayaran secara bertahap.

“Harusnya pesangon itu dibayarkan satu kali, tetapi kemarin ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Disnakertrans Jateng tetap melakukan pengawasan agar pembayaran hak pekerja berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Di sisi lain, sebagian pekerja yang terkena PHK mendapat tawaran untuk kembali bekerja dengan skema berbeda melalui mitra perusahaan. Namun, tawaran tersebut tidak berlaku untuk seluruh pekerja dan bersifat pilihan.

“Enggak semuanya, itu kan tawaran saja. Artinya siapa yang mau,” kata Aziz.

Dengan tambahan 756 pekerja PT SGS, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Tengah hingga Agustus 2026 bertambah dari catatan sebelumnya. Hingga Juli 2026, Disnakertrans Jateng mencatat sebanyak 6.604 pekerja telah terkena PHK.

Pemerintah juga mendorong pekerja yang terdampak PHK untuk kembali masuk pasar kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(*)

Pos terkait