Kendari, katigamagz.com – Risiko kecelakaan kerja menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan petani, termasuk mereka yang menggarap lahan di kawasan hutan sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para petani sekaligus keluarga mereka.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari Luky Julianto mengatakan pekerjaan di sektor pertanian memiliki risiko yang sulit diprediksi. Karena itu, perlindungan terhadap petani dinilai penting agar kecelakaan kerja tidak berujung pada persoalan ekonomi bagi keluarga.
“Dalam aktivitas kerja, kita pasti didampingi oleh risiko. Kecelakaan kerja itu tidak ada kalendernya, kita tidak tahu kapan terjadi. Oleh karena itu, negara hadir memberikan kepastian melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Luky, dikutip dari Antara.
Menurutnya, perlindungan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap petani yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian Sulawesi Tenggara. Sektor pertanian disebut menyumbang 23 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sultra.
“Jadi petani patut kita dukung kesejahteraanya dengan menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaanya,” ujarnya.
Untuk memperluas perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan organisasi Tani Merdeka dan penyuluh pertanian. Edukasi mengenai jaminan sosial dilakukan hingga tingkat kelompok tani agar petani lebih dekat dengan program perlindungan tersebut.
Luky mengatakan langkah itu penting agar upaya petani meningkatkan kesejahteraan keluarga tidak berubah menjadi beban ketika terjadi kecelakaan atau risiko kerja lainnya.
Dari sisi iuran, pemerintah memberikan stimulus berupa potongan 50 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dengan kebijakan tersebut, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per orang per bulan hingga Desember 2026.
“Cukup dengan Rp8.400 per bulan, petani sudah mendapatkan dua program perlindungan sekaligus, yaitu JKK dan JKM. Seluruh risiko kerja sejak berangkat dari rumah, di lokasi lahan, hingga perjalanan pulang dijamin oleh negara,” kata Luky.
Dalam program JKK, peserta mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan kelas 1 di rumah sakit pemerintah tanpa batasan biaya hingga dinyatakan sembuh. Ketika kecelakaan membuat peserta tidak dapat bekerja sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pengganti upah.
Perlindungan juga diberikan apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia. Ahli waris berhak menerima santunan Rp70 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua anak, mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp174 juta.
Sementara untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, program JKM memberikan bantuan pemakaman Rp10 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan di bawah tiga bulan. Untuk masa kepesertaan di atas tiga bulan, santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta.
Luky mengimbau petani menyisihkan sebagian pengeluaran untuk membayar iuran jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga akan melakukan pendampingan terhadap petani yang mengalami kecelakaan kerja hingga hak jaminannya terpenuhi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia Don Muzakkir mengatakan perlindungan jaminan sosial menjadi bagian dari pendampingan bagi petani yang menggarap lahan di kawasan hutan sosial.
Di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, terdapat 25 kelompok tani yang mengelola lahan seluas 560 hektare. Menurut Don, pendampingan kepada petani tidak hanya berupa bantuan bibit, akses lahan, dan alat pertanian, tetapi juga perlindungan melalui jaminan sosial.
“Kami dari Tani Merdeka memberikan pendampingan agar para petani bisa menggarap lahan dengan bagus demi kesejahteraan mereka,” ungkap Don Muzakkir.(*)






