9.834 Pekerja Meninggal akibat Kecelakaan Kerja Sepanjang 2025

Workshop K3 Dasar BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Oakwood Batam, Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa)
Workshop K3 Dasar BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Oakwood Batam, Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa)

Batam, katigamagz.com – Kecelakaan kerja masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025, tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, dengan 9.834 pekerja meninggal dunia dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.

Data tersebut menjadi salah satu alasan penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai penting, bukan hanya untuk mencegah kecelakaan, tetapi juga penyakit akibat kerja (PAK).

Bacaan Lainnya

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indra mengatakan K3 tidak seharusnya diperlakukan sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan. Menurut dia, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak pekerja sekaligus investasi bagi keberlangsungan usaha.

“Budaya K3 bukan hanya konsumsi praktisi safety, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab kita bersama agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban,” kata Indra dalam Workshop K3 Dasar di Hotel Oakwood Batam, pekan lalu.

Selain kasus kecelakaan kerja, sepanjang 2025 tercatat 158 klaim penyakit akibat kerja. Indra menilai angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya karena terdapat fenomena gunung es pada kasus PAK. Masih ada gangguan kesehatan akibat pekerjaan yang belum teridentifikasi dan dilaporkan.

Karena itu, penerapan K3 membutuhkan keterlibatan pekerja dan manajemen. Serikat pekerja maupun serikat buruh juga dinilai memiliki peran dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian bersama.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Ibkar Saloma mengatakan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Perusahaan, pekerja, serikat pekerja, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terlibat dalam membangun budaya K3 di tempat kerja.

“K3 harus menjadi budaya yang diterapkan secara bersama-sama di setiap tempat kerja. Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami pentingnya keselamatan kerja, tetapi juga dapat menjadi penggerak budaya K3 di lingkungan perusahaan masing-masing,” ujar Ibkar.

BPJS Ketenagakerjaan menjalankan upaya tersebut melalui program promotif dan preventif 2026, salah satunya Workshop K3 Dasar yang digelar di Batam.

Program promotif dan preventif diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah persyaratan. Perusahaan harus telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun, tertib dalam administrasi kepesertaan, tidak memiliki ketidaksesuaian data upah maupun program, serta belum menerima bantuan serupa pada tahun sebelumnya.

Perusahaan dengan tingkat kecelakaan kerja atau accident rate tinggi juga menjadi salah satu prioritas penerima program.

“Ketika perusahaan, pekerja, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesadaran serta komitmen yang sama terhadap K3, maka yang kita bangun bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga produktivitas dan keberlangsungan perusahaan,” kata Ibkar.

Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Benny Setijawan menilai perlindungan pekerja tidak cukup hanya diberikan setelah kecelakaan terjadi. Pencegahan perlu dilakukan sejak awal dengan meningkatkan kesadaran terhadap risiko kerja dan menerapkan K3 secara konsisten.

“Kesadaran terhadap risiko kerja dan penerapan K3 yang konsisten menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Workshop tersebut diikuti pengurus serikat pekerja dan serikat buruh dari perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta mendapat materi dasar K3 dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan akademisi.(*)

 

Pos terkait