Sampang, katigamagz.com — Seorang pekerja proyek rehabilitasi SDN Komis I, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial F, meninggal dunia setelah tertimpa rangka bangunan saat proses pembongkaran sekolah pada Rabu (21/10/2026).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, rangka bagian atas bangunan tiba-tiba runtuh dan menimpa korban.
“Korban ditolong teman-temannya, kemudian langsung dibawa ke puskesmas setempat,” ujarnya.
Setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Kedungdung, korban dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, akibat cedera serius di bagian kepala, korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar, membenarkan bahwa pihaknya menerima pasien berinisial F sebagai rujukan dari Puskesmas Kedungdung setelah mengalami kecelakaan kerja.
“Korban meninggal setelah mendapatkan cedera serius di bagian kepala,” kata Amin.
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, membenarkan adanya laporan kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, ia mengaku belum menerima informasi mengenai meninggalnya korban.
“Untuk sementara, laporan yang kami terima memang benar ada pekerja atau tukang yang mengalami kecelakaan kerja. Tapi, sejauh ini kami belum mendapatkan informasi meninggalnya korban,” ujarnya.
Penerapan K3 Menjadi Sorotan
Di sisi lain, pemilik CV yang mempekerjakan korban belum memberikan keterangan mengenai insiden tersebut hingga berita ini ditulis.
Belum ada penjelasan dari pihak pelaksana proyek mengenai kronologi runtuhnya rangka bangunan, penggunaan alat pelindung diri (APD), maupun prosedur pengamanan yang diterapkan selama proses pembongkaran berlangsung.
Informasi tersebut penting untuk mengungkap apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama mengingat aktivitas pembongkaran bangunan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
Perencanaan metode kerja, identifikasi potensi bahaya, pengawasan lapangan, serta penggunaan APD yang sesuai merupakan aspek penting dalam upaya mencegah kecelakaan kerja di sektor konstruksi.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Adapun penerapan keselamatan konstruksi juga mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi sesuai dengan cakupan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti runtuhnya rangka bangunan dan pemenuhan prosedur keselamatan kerja di lokasi proyek rehabilitasi SDN Komis I belum diketahui. Keterangan dari pihak pelaksana proyek masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai insiden tersebut.






