DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR menemui perwakilan buruh setelah persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta, 6 Oktober 2026. (Foto: ANTARA)

Jakarta, katigamagz.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026. Kelompok buruh turut mengawal proses tersebut di kompleks parlemen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menemui perwakilan buruh setelah keputusan tersebut. Dasco menyebut penyelesaian regulasi itu sebagai pemenuhan komitmen DPR dan Presiden agar pembahasan tuntas pada Oktober 2026.

Pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang antara lain meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaksanaan aturan dan kejelasan ketentuan turunannya akan menjadi perhatian pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Bagi pekerja dan pemberi kerja, pelaksanaan aturan menjadi tahap yang tidak kalah penting dari pengesahannya. Kejelasan ketentuan teknis dan pengawasan akan menentukan bagaimana perlindungan tersebut diterapkan di tempat kerja.

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” kata Sufmi Dasco.

Pos terkait