Jakarta, katigamagz.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta hingga badan usaha milik negara dan daerah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara berkala. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perusahaan didorong memberi kesempatan pekerja menjalankan WFH satu hari dalam satu minggu, dengan pelaksanaan menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata Yassierli saat membacakan surat edaran di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Perusahaan tetap wajib membayarkan upah dan memberikan hak lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujarnya.
Menurut Yassierli, pekerja yang menjalankan WFH juga tetap harus melaksanakan tugasnya seperti biasa. Karena itu, mekanisme teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucapnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja tanpa mengganggu produktivitas dunia usaha.






