Soal WFH, Menaker: Silakan Perusahaan Tentukan Hari dan Skemanya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto : Disnaker Kota Semarang)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto : Disnaker Kota Semarang)

Jakarta, katigamagz.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi ruang bagi perusahaan untuk menentukan sendiri penerapan kebijakan work from home (WFH). Pemerintah, kata dia, tidak mewajibkan skema kerja jarak jauh tersebut, melainkan hanya sebatas imbauan.

“Kami memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk menentukan hari WFH, dan ini sifatnya imbauan,” ujar Yassierli, Rabu (8/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Yassierli, kebijakan WFH yang sebelumnya identik diterapkan pada hari Jumat tidak bisa disamaratakan untuk semua sektor. Setiap perusahaan, kata dia, memiliki karakteristik operasional yang berbeda.

“Karena kami sadar bahwa masing-masing perusahaan memiliki kekhasan sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, tidak semua sektor memungkinkan menerapkan kerja jarak jauh, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik maupun sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

“Untuk sektor-sektor tertentu, khususnya yang berinteraksi langsung dengan layanan, tentu tidak bisa WFH,” ujarnya.

Meski memberi fleksibilitas, pemerintah tetap menempatkan pertumbuhan industri dan ekonomi sebagai prioritas. Yassierli menilai, penerapan WFH seharusnya dilihat sebagai bagian dari adaptasi terhadap perubahan pola kerja, bukan sebagai penghambat produktivitas.

“WFH ini dimaknai sebagai bagaimana kita adaptif dalam melihat perkembangan saat ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kinerja perusahaan maupun target pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami tidak pernah mengabaikan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri itu tetap harus menjadi concern kita,” kata Yassierli.

Pos terkait