Wacana Kemasan Polos Tembakau Kembali Menghangat, Industri Khawatir Efek Berantai ke Ekonomi

Proses pengolahan tembakau menjadi rokok. (Foto : Pixabay)
Proses pengolahan tembakau menjadi rokok. (Foto : Pixabay)

Jakarta, katigamagz.com – Perdebatan soal rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau plain packaging kembali menghangat. Di tengah pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, kalangan industri dan pelaku usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan dampak yang lebih luas daripada sekadar perubahan tampilan kemasan.

Yang dipersoalkan bukan hanya desain produk, tetapi juga implikasinya terhadap kepastian investasi, perlindungan merek, hingga keberlangsungan rantai ekonomi yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

Penolakan kembali menguat setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik mengenai aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026.

Meski terdapat perubahan pada judul rancangan regulasi, sejumlah pemangku kepentingan menilai substansi pengaturannya masih memuat ketentuan yang sebelumnya menuai perdebatan, termasuk rencana standardisasi atau penyeragaman kemasan.

Kementerian Perindustrian menjadi salah satu pihak yang menyatakan keberatan terhadap pengaturan tersebut.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, masukan penolakan telah disampaikan dalam forum konsultasi publik bersama berbagai pemangku kepentingan.

Menurut dia, pemerintah masih membuka ruang pembahasan dan pihaknya menunggu rancangan akhir setelah seluruh masukan dikumpulkan.

“Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujarnya.

Penolakan tersebut muncul karena penyeragaman kemasan dinilai tidak hanya menyentuh aspek pengendalian konsumsi, tetapi juga menyangkut identitas produk dan perlindungan terhadap merek dagang.

Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah melihat isu ini secara lebih menyeluruh dan tidak berhenti pada tujuan pengendalian konsumsi semata.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono mengatakan, kepastian hukum dan kepastian regulasi menjadi pertimbangan penting dalam menjaga iklim usaha.

Sutrisno mengatakan, setiap kebijakan publik perlu disusun berdasarkan kajian dampak yang terbuka agar konsekuensi terhadap sektor terkait dapat diukur secara lebih utuh.

“Kalau kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.

Ia menilai industri hasil tembakau selama ini memiliki keterkaitan yang cukup luas dengan sektor ekonomi lainnya.

Selain menyerap tenaga kerja secara langsung, sektor ini juga terhubung dengan distribusi, perdagangan, industri pendukung, hingga sektor kreatif.

Karena itu, perubahan kebijakan di sektor ini dinilai tidak hanya berdampak pada produsen, tetapi juga berpotensi menjalar ke mata rantai usaha lain.

“Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung,” ujarnya.

Menurut APINDO, apabila pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut, masa transisi menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan.

Pelaku usaha dinilai membutuhkan waktu untuk menyesuaikan proses produksi, distribusi, hingga strategi pemasaran yang selama ini bertumpu pada identitas merek.

Selain itu, pemerintah juga diminta membuka hasil regulatory impact assessment agar proses penyusunan regulasi dapat diuji secara terbuka.

“Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup dan perlu dilakukan kajian dampak regulasi secara terbuka,” kata Sutrisno.

Di luar aspek ekonomi, perdebatan juga menyentuh isu perlindungan hak kekayaan intelektual.

Pelaku usaha menilai merek dagang bukan hanya identitas visual, tetapi aset ekonomi yang selama ini memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, penyeragaman kemasan dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru terkait hak atas merek.

Meski demikian, APINDO menegaskan bahwa dunia usaha tidak menolak agenda pengendalian konsumsi produk tembakau.

Menurut mereka, tujuan tersebut tetap penting, tetapi implementasinya perlu mempertimbangkan efektivitas kebijakan, kepastian hukum, dan kondisi industri nasional.

Perdebatan mengenai kemasan polos sendiri bukan isu baru. Namun masuknya kembali pengaturan tersebut dalam pembahasan aturan turunan PP 28/2024 membuat diskusi kembali terbuka.

Selain kemasan polos, sejumlah pengaturan lain seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan juga ikut menjadi perhatian pelaku industri.

 

Pos terkait