Sumbawa Barat, katigamagz.com – Dugaan belum diterapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 oleh sejumlah perusahaan di kawasan lingkar tambang Kabupaten Sumbawa Barat mulai menjadi perhatian pemerintah daerah.
Meski belum menemukan pelanggaran secara resmi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumbawa Barat menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ada perusahaan yang terbukti mengabaikan ketentuan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban penerapan UMK 2026. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau ada datanya silakan di-share ke kami perusahaan mana saja yang masih bandel. Sementara pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran dan sudah melakukan sosialisasi. Kalau masih ada yang belum menerapkan maka kami akan tindak tegas,” kata Slamet, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan adanya perusahaan di kawasan lingkar tambang yang belum sepenuhnya menerapkan standar upah minimum bagi pekerjanya. Isu tersebut menjadi sensitif mengingat sektor pertambangan dan industri pendukungnya merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Slamet, pengawasan terhadap pelaksanaan UMK terus dilakukan melalui monitoring dan evaluasi di sejumlah perusahaan. Namun hingga saat ini, Disnaker belum menemukan bukti adanya perusahaan yang secara resmi melanggar ketentuan UMK 2026.
“Sementara dari hasil monev yang dilakukan belum ditemukan adanya perusahaan di lingkar tambang yang tidak menerapkan UMK 2026,” ujarnya.
Meski demikian, Disnaker tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran yang belum terungkap. Salah satu kendala yang kerap dihadapi adalah minimnya laporan dari pekerja karena kekhawatiran terhadap posisi mereka di tempat kerja.
Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang pengaduan bagi pekerja maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran upah minimum. Disnaker meminta laporan disertai data yang jelas agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Berikan kami data kalau ditemukan di lapangan, karena tidak semua karyawan berani menyampaikan secara terbuka kepada pemerintah,” pungkas Slamet.






