Morowali, katigamagz.com – Komisi XIII DPR RI turun langsung meninjau prosedur keimigrasian tenaga kerja asing (TKA) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026). Kunjungan ini dilakukan di tengah sorotan terhadap aktivitas tenaga kerja asing di kawasan industri strategis tersebut.
Peninjauan lapangan ini menjadi lanjutan dari rangkaian agenda Komisi XIII di Kabupaten Morowali, setelah sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait. Fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan prosedur keimigrasian bagi TKA yang bekerja di kawasan industri.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi XIII didampingi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, kantor wilayah, serta instansi teknis lainnya. Pengawasan dilakukan mulai dari aspek administrasi hingga praktik di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan pengawasan keimigrasian menjadi kunci menjaga ketertiban hukum di tengah tingginya aktivitas industri.
“Pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmat.
Ia menegaskan, upaya tersebut dilakukan tanpa mengabaikan kepentingan investasi yang berkembang di kawasan industri.
“Kita mendukung iklim investasi, namun tetap harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan demi menjaga kedaulatan hukum nasional,” katanya.
Kawasan IMIP dikenal sebagai salah satu pusat industri dengan tingkat penggunaan tenaga kerja asing yang cukup tinggi. Kondisi itu mendorong perlunya pengawasan berkelanjutan agar seluruh proses keimigrasian berjalan tertib dan sesuai regulasi.






