Pemprov Papua Barat Daya Perketat Jaminan Pekerja Proyek, BPJS Jadi Syarat Wajib

Pemprov Papua Barat Daya bersama BPJS Ketenagakerjaan bahas perlindungan pekerja jasa konstruksi di Kota Sorong, Selasa (14/4/2026). (Foto : ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Pemprov Papua Barat Daya bersama BPJS Ketenagakerjaan bahas perlindungan pekerja jasa konstruksi di Kota Sorong, Selasa (14/4/2026). (Foto : ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Sorong, katigamagz.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mulai memperketat perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi. Melalui rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, pemerintah daerah menegaskan kewajiban pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial untuk setiap proyek yang dibiayai APBD.

Langkah ini diambil untuk menekan risiko kerja di sektor konstruksi yang selama ini dikenal rawan kecelakaan.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo, menyebut perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) harus menjadi standar dalam setiap proyek.

“Ini penting agar para pekerja merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Iguh usai rapat di Sorong, Selasa.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang 2025 sebanyak 296 proyek konstruksi di Papua Barat Daya telah terdaftar dalam program jaminan sosial. Di sisi lain, lembaga tersebut juga membayarkan 8.073 klaim dengan total nilai mencapai Rp112 miliar, mulai dari Jaminan Hari Tua hingga santunan kematian.

Meski angka kepesertaan meningkat, Iguh mengingatkan masih ada pekerjaan rumah, terutama terkait kepatuhan pelaksana proyek dalam mendaftarkan tenaga kerja serta akurasi data pekerja di lapangan.

“Masih perlu dioptimalkan, baik dari sisi pendaftaran proyek maupun kesinambungan perlindungan selama pekerjaan berlangsung,” ujarnya.

Penegasan lebih keras datang dari Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah hingga kontraktor memastikan kewajiban tersebut dipatuhi.

“Setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD wajib mendaftarkan tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menurut Elisa, kewajiban tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi pekerja di sektor berisiko tinggi.

“Pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Oleh sebab itu, para pekerja harus mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pembayaran upah saja tidak cukup tanpa jaminan sosial yang memadai. Pemerintah, kata dia, harus memastikan pekerja terlindungi secara menyeluruh.

 

Pos terkait