Karyawan PT SKI Tapteng Alami Kecelakaan Kerja, Hak Upah Selama Sakit Diduga Belum Dibayarkan

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Willy Silitonga, menyoroti dugaan belum dibayarkannya upah karyawan PT Solusi Kontrol Informatika (SKI) selama menjalani masa sakit usai mengalami kecelakaan kerja.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Willy Silitonga, menyoroti dugaan belum dibayarkannya upah karyawan PT Solusi Kontrol Informatika (SKI) selama menjalani masa sakit usai mengalami kecelakaan kerja.

Tapteng, Katigamagz.com – Seorang karyawan PT Solusi Kontrol Informatika (SKI) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, berinisial ZS, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja pada 30 September 2026. Namun, hak atas upah selama menjalani masa sakit diduga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Persoalan tersebut diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Tapanuli Tengah, Willy Silitonga. Ia menyebut, korban mengeluhkan belum terpenuhinya hak terkait upah selama masa pemulihan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.

“Korban mengeluhkan hak atas gajinya selama menjalani masa sakit yang disebut belum dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja,” ujar Willy, Kamis (29/10/2026).

Menurut Willy, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain persoalan upah, status pelaporan kecelakaan kerja kepada instansi ketenagakerjaan juga menjadi hal yang perlu ditelusuri. Pelaporan tersebut penting untuk memastikan penanganan kecelakaan kerja berjalan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Willy mengatakan, persoalan ini berpotensi dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. DPRD Tapanuli Tengah juga mempertimbangkan untuk memanggil manajemen PT SKI guna meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut, termasuk pengawasan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.

Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama UPT Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan penelusuran terhadap dugaan kecelakaan kerja yang dialami ZS.

Penelusuran tersebut, kata dia, perlu mencakup status pelaporan kecelakaan, kondisi hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja selama menjalani masa sakit.

“Kewajiban pelaporan kecelakaan kerja diatur dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara itu, hak pekerja atas upah selama sakit perlu diperiksa berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, kondisi hubungan kerja, serta bukti medis dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Pos terkait