Hak K3 Pekerja/Buruh yang Terabaikan

Jakarta, katigamagz.com – Podcast “K3 Speak Up!” kali ini merupakan kolaborasi Majalah KATIGA dan BPJS Ketenagakerjaan. Topik yang kita angkat sangat penting dan menyentuh persoalan mendasar dalam dunia kerja: “Hak K3 Pekerja/Buruh yang Terabaikan.”

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak selalu mudah: Apakah setiap pekerja benar-benar mendapatkan hak atas keselamatan dan kesehatan kerja?

Ketika kecelakaan terjadi, kita sering berbicara tentang penyebab. Tetapi sebelum kecelakaan itu terjadi, apakah hak pekerja untuk bekerja secara aman sudah benar-benar dipenuhi? Apakah pekerja memiliki keberanian untuk mengatakan “tidak aman”? Apakah perusahaan benar-benar memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan persoalan K3?

Dan apakah serikat pekerja serta manajemen sudah menempatkan K3 sebagai kepentingan utama, bukan sekadar kewajiban administratif?

Untuk membedah persoalan tersebut, kita menghadirkan Andi Hadiar Putra dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai perwakilan pekerja, serta Lalu Iqbal Kamaludin, CEO PT Adhi Jalintim, dari perspektif perusahaan.

Perbincangan ini dipandu oleh Sudirgo Dhj. dari Pimpinan Majalah KATIGA.

Kita akan melihat persoalan dari dua sisi: suara pekerja dan perspektif perusahaan. Karena K3 tidak boleh menjadi arena saling menyalahkan. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk melihat kenyataan, mengakui kesenjangan, dan membangun konsensus bahwa tidak ada target produksi, efisiensi, atau keuntungan yang seharusnya dibayar dengan risiko terhadap keselamatan manusia.

Jadi, jangan hanya mendengar. Dengarkan. Pikirkan. Pertanyakan. Dan berani bersuara.

Inilah “K3 Speak Up!”. Ketika keselamatan menyangkut nyawa, diam bukan lagi pilihan!

Keselamatan bukan sekadar kewajiban. Keselamatan adalah hak. Dan menghormati keselamatan berarti menghargai manusia. (*)

YouTube: https://youtube.com/@majalahkatiga

Instagram Majalah KATIGA: https://www.instagram.com/majalahkatiga

Pos terkait