Jakarta, katigamagz.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia usaha nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan Jawa Barat menjadi provinsi yang mencatat jumlah PHK tertinggi.
Berdasarkan data Satu Data Kemenaker, sebanyak 5.044 pekerja di Jawa Barat terkena PHK atau sekitar 21,49 persen dari total pekerja yang terdampak secara nasional. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan provinsi lain selama lima bulan pertama tahun ini.
Kasus PHK di Jawa Barat tercatat sebanyak 1.113 pekerja pada Januari, meningkat menjadi 1.775 pekerja pada Februari, kemudian 1.301 pekerja pada Maret, 795 pekerja pada April, dan menurun menjadi 60 pekerja pada Mei.
Setelah Jawa Barat, Banten menempati posisi kedua dengan 2.596 pekerja terdampak PHK. Selanjutnya Jawa Timur mencatat 2.332 pekerja, Kalimantan Selatan 1.841 pekerja, dan Kalimantan Timur sebanyak 1.831 pekerja.
Meski jumlah PHK pada Mei menunjukkan tren penurunan di sejumlah daerah, pemerintah menilai potensi gelombang PHK masih perlu diantisipasi karena berbagai tekanan yang dihadapi sektor industri belum sepenuhnya mereda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemenaker terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK melalui sistem monitoring yang memungkinkan pemerintah memetakan perkembangan persoalan ketenagakerjaan secara lebih cepat.
“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya Dirjen Jamsos PHI, terus melakukan monitoring. Kami memiliki semacam dashboard untuk melihat kondisi di lapangan dan memantau perkembangan setiap isu ketenagakerjaan,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, setiap kasus memiliki penyebab yang berbeda sehingga langkah penanganannya tidak bisa disamaratakan. Pemerintah akan mengedepankan dialog antara perusahaan dan pekerja sebagai upaya awal untuk mencegah PHK.
Apabila diperlukan, pemerintah akan menurunkan mediator hubungan industrial. Koordinasi lintas kementerian juga akan dilakukan apabila persoalan yang dihadapi perusahaan berkaitan dengan kebijakan sektor tertentu.
Yassierli mencontohkan industri keramik yang belakangan menghadapi persoalan kelangkaan pasokan gas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu efisiensi perusahaan hingga berujung pada PHK apabila tidak segera ditangani.
“Contohnya industri keramik, adanya kelangkaan gas dan seterusnya, itu memang berpotensi menimbulkan PHK,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berupaya mendeteksi lebih dini persoalan yang dihadapi dunia usaha agar penyelesaiannya dapat dilakukan sebelum perusahaan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Yassierli optimistis persoalan ketenagakerjaan masih dapat diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, semangat persatuan dan kesatuan dari semua pihak menjadi modal yang baik bagi kita untuk menyelesaikan berbagai tantangan ketenagakerjaan,” katanya.






