Semarang, katigamagz.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban iuran sekaligus mendorong semakin banyak pekerja mandiri ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengatakan program keringanan iuran tersebut berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan informal, mulai dari pengemudi ojek online hingga pedagang dan petani.
“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban iuran sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Irfan, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, diskon iuran diberlakukan lebih lama, yakni sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, pekerja informal di sektor lain seperti petani, pedagang, peternak, hingga tukang becak juga dapat memanfaatkan potongan iuran tersebut, dengan masa berlaku dari April hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, peserta BPU tetap memperoleh perlindungan penuh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) meski membayar iuran lebih ringan.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya.
Selain itu, peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujar Irfan.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara untuk kematian yang tidak disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi dengan total nilai maksimal Rp174 juta.
Menurut Irfan, program diskon iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial terhadap berbagai risiko pekerjaan.
“Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia,” katanya.


