Medan, katigamagz.com – Upaya mencegah kecelakaan kerja perlu dimulai sebelum insiden terjadi. Karena itu, risiko di tempat kerja perlu dikenali, dipetakan, dan dikendalikan sejak awal.
Pendekatan tersebut menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat peran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk Balai K3 Medan, Sumatera Utara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penguatan balai K3 perlu diarahkan pada pencegahan kecelakaan berbasis risiko. Dengan begitu, pembinaan kepada perusahaan dapat disesuaikan dengan tingkat dan karakter bahaya di masing-masing sektor.
Hal itu disampaikan Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke Balai K3 Medan, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, Balai K3 perlu bertransformasi menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja. Perubahan tersebut diperlukan agar fungsi balai dapat mengikuti perkembangan karakter dunia kerja.
Salah satu fondasi yang dinilai penting adalah tersedianya pemetaan risiko. Data tersebut dapat menunjukkan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi, jenis bahaya yang dominan, penyebab kecelakaan kerja, serta perusahaan yang membutuhkan pembinaan lebih lanjut.
“Saya berharap Balai K3 Medan benar-benar memiliki peta risiko yang dapat menunjukkan sektor berisiko tinggi, bahaya dominan, penyebab kecelakaan kerja, serta perusahaan yang membutuhkan pembinaan,” ujar Afriansyah.
Ia menegaskan, pemetaan risiko tidak berhenti pada pengumpulan data. Informasi itu harus digunakan untuk menentukan bentuk pembinaan yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi setiap sektor usaha.
Untuk mendukung fungsi tersebut, kapasitas Balai K3 juga perlu diperkuat. Kompetensi yang dibutuhkan mencakup keselamatan dasar, manajemen risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Afriansyah juga menyoroti penerapan SMK3 di perusahaan. Menurut dia, sistem tersebut seharusnya digunakan sebagai alat untuk mengendalikan risiko, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“SMK3 harus menjadi instrumen pembinaan yang nyata. Balai harus mampu membantu perusahaan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, melakukan evaluasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” katanya.
Pencegahan kecelakaan kerja, lanjut Afriansyah, juga tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dunia usaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terlibat dalam membangun budaya K3.
Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan dalam aktivitas kerja.
Ia juga mengingatkan agar keberhasilan penyelenggaraan K3 tidak hanya diukur dari jumlah layanan atau sertifikasi yang diterbitkan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem K3 dalam menemukan potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja.(*)






