Jakarta, katigamagz.com– Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago siap memfasilitasi kasus Rindi Natasya, pekerja yang kehilangan jari akibat kecelakaan kerja di perusahaan PT Daehyun Bobbin Indonesia,
Irma menegaskan, perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja, apalagi memaksa karyawan menandatangani surat pernyataan yang membatasi hak mereka untuk menuntut pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja.
Ia bahkan mempersilakan Rindi untuk datang langsung menemuinya di Fraksi Partai NasDem DPR RI. Irma menyatakan kesediaannya membantu memfasilitasi persoalan tersebut dengan pihak perusahaan agar seluruh hak Rindi sebagai pekerja dapat dipenuhi.
“Yang bersangkutan bisa ketemu saya di Fraksi NasDem. Saya akan bantu memfasilitasi dengan perusahaan agar hak-haknya tidak dilanggar,” kata Irma Suryani, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Irma, perusahaan tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada pekerja, termasuk meminta mereka melepaskan hak untuk menuntut apabila mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja.
Ia juga menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah pekerja saja tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi. Karena itu, perusahaan tidak seharusnya melakukan tindakan yang membatasi atau merugikan hak-hak pekerja melalui tekanan maupun dokumen yang dipaksakan.
“Sudah pasti, jangankan memaksakan untuk tidak boleh menuntut, menahan ijazah saja tidak boleh dan ada sanksinya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus Rindi Natasya menjadi perhatian publik setelah dirinya mengungkap dugaan perlakuan tidak adil yang dialaminya setelah mengalami kecelakaan kerja hingga harus menjalani amputasi jari tangan.
Pengakuan perempuan berusia 22 tahun tersebut mencuat melalui unggahan akun X @ceritaolyn8 pada 4 November 2026. Dalam video berdurasi sekitar 50 detik, Rindi menceritakan kronologi kecelakaan yang dialaminya sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan dan kejelasan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.
Rindi mengaku telah bekerja selama dua tahun di PT Daehyun Bobbin Indonesia sebelum mengalami kecelakaan pada 8 Agustus 2026. Ia menduga kecelakaan tersebut berkaitan dengan tidak memadainya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
“Nama saya Rindi Natasya, usia 22 tahun. Saya bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia. Selama dua tahun bekerja saya mengalami kecelakaan kerja karena tidak safety dari perusahaan,” ungkap Rindi dalam video yang beredar.
Akibat kecelakaan tersebut, Rindi harus menjalani tindakan amputasi pada jari tangannya. Namun, ia mengaku belum sepenuhnya pulih ketika diminta kembali bekerja.
Menurut keterangannya, ia mulai diminta masuk kerja pada 1 Oktober 2026, meskipun kondisi tangannya masih diperban dan masih membutuhkan perawatan medis.
“Kejadian kecelakaan 8 Agustus, masih dalam keadaan diperban juga disuruh kerja. Mulai kerja tanggal 1 Oktober,” jelasnya.
Selain persoalan kondisi kesehatan, Rindi juga mengungkap adanya pemotongan upah selama dirinya menjalani masa perawatan. Ia mengaku upahnya dipotong dengan alasan tidak masuk kerja, meskipun ketidakhadirannya berkaitan dengan pemulihan akibat kecelakaan kerja.
Terkait biaya pengobatan, Rindi menyebut penanganan medisnya ditanggung melalui BPJS. Meski demikian, ia masih meminta kejelasan mengenai pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk hak atas jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan lainnya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Rindi mengaku diminta menandatangani dokumen berisi pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan kepada perusahaan atas kecelakaan yang dialaminya. Ia menyebut penandatanganan dokumen tersebut dilakukan di bawah tekanan.






