Kehilangan Jari Akibat Kecelakaan Kerja, Rindi Natasya Keluhkan Potongan Upah dan Dugaan Intimidasi

Rindi Natasya, karyawan PT Daehyun Bobbin Indonesia yang mengaku kehilangan jari tangan akibat kecelakaan kerja dan meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Rindi Natasya, karyawan PT Daehyun Bobbin Indonesia yang mengaku kehilangan jari tangan akibat kecelakaan kerja dan meminta pertanggungjawaban perusahaan.

Cikarang, katigamagz.com – Seorang karyawan PT Daehyun Bobbin Indonesia, Rindi Natasya (22), mengungkap dugaan perlakuan tidak adil yang dialaminya setelah mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan jari tangan. Tak hanya harus menjalani perawatan medis, Rindi mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani dokumen yang berisi pernyataan tidak akan menuntut perusahaan atas insiden tersebut.

Pengakuan Rindi mencuat melalui unggahan akun X @ceritaolyn8 pada 4 November 2026. Dalam sebuah video berdurasi sekitar 50 detik, perempuan berusia 22 tahun itu menceritakan kronologi kecelakaan kerja yang dialaminya sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan dan pemenuhan hak asuransinya.

Bacaan Lainnya

Rindi mengaku telah bekerja selama dua tahun di PT Daehyun Bobbin Indonesia sebelum mengalami kecelakaan pada 8 Agustus 2026. Ia menduga insiden tersebut berkaitan dengan tidak memadainya standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

“Nama saya Rindi Natasya, usia 22 tahun. Saya bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia. Selama 2 tahun bekerja saya mengalami kecelakaan kerja karena tidak safety dari perusahaan,” ungkap Rindi dalam video tersebut, Jumat (6/11/2026).

Akibat kecelakaan itu, Rindi harus menjalani tindakan amputasi pada jari tangannya. Namun, menurut pengakuannya, proses pemulihan belum sepenuhnya selesai ketika dirinya diminta kembali bekerja.

Ia menyebut mulai diminta masuk kerja pada 1 Oktober 2026, meskipun kondisi tangannya masih diperban dan masih membutuhkan perawatan medis.

“Kejadian kecelakaan 8 Agustus, masih dalam keadaan diperban juga disuruh kerja. Mulai kerja tanggal 1 Oktober,” jelasnya.

Persoalan lain yang turut disoroti Rindi adalah pemotongan upah selama dirinya menjalani perawatan. Ia mengaku upahnya dipotong dengan alasan tidak masuk kerja, meskipun ketidakhadirannya berkaitan dengan proses pemulihan akibat kecelakaan kerja.

Terkait biaya pengobatan, Rindi menyebut penanganan medisnya ditanggung melalui BPJS. Meski demikian, ia masih meminta kejelasan mengenai pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk hak atas jaminan dan asuransi.

Yang lebih memprihatinkan, Rindi juga mengaku diminta menandatangani dokumen yang berisi pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan kepada perusahaan atas kecelakaan yang dialaminya. Ia menyatakan penandatanganan dokumen tersebut dilakukan di bawah tekanan.

Pengakuan ini memunculkan sorotan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, serta pemenuhan hak-hak karyawan selama menjalani proses pemulihan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Daehyun Bobbin Indonesia mengenai kronologi kecelakaan, dugaan tekanan untuk menandatangani dokumen, maupun pemotongan upah yang disampaikan Rindi.

Pos terkait