Jakarta, Katigamagz.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat perencanaan dan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan menjalankan norma kerja serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas, hingga pemerataan distribusi tenaga pengawas ketenagakerjaan di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa pembaruan sistem pengawasan kini didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, regulasi tersebut memperjelas kewenangan pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.
Adapun aspek yang menjadi perhatian meliputi pemenuhan hak-hak dasar pekerja, seperti pembayaran upah minimum, upah lembur, serta kepesertaan dalam program jaminan sosial terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” ujar Anwar, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, perencanaan pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada ketersediaan jumlah pengawas, tetapi juga harus ditunjang peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dukungan anggaran yang memadai, serta koordinasi lintas instansi.
Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Selain penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, Kemnaker juga mendorong peningkatan sistem pelaporan hasil pengawasan. Langkah ini dilakukan sebagai instrumen pemantauan sekaligus evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
Anwar menegaskan, keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja perlu membangun kolaborasi aktif untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam penerapan norma ketenagakerjaan.
“Kolaborasi aktif antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja sangat dibutuhkan guna mengidentifikasi kendala di lapangan serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” pungkasnya.






