Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Bawa Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 192/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kamis (11/6/2026). (Foto : dok. MK RI)
Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 192/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kamis (11/6/2026). (Foto : dok. MK RI)

Jakarta, katigamagz.com – Putusan pengadilan yang memenangkan pekerja dalam sengketa hubungan industrial ternyata tidak selalu berujung pada diterimanya hak-hak pekerja.

Persoalan itulah yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengaku belum menerima pesangon meski telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap.

Dianto Isnan Laksono Putra, mantan pekerja PT Propernas Griya Utama, mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Gugatan tersebut berangkat dari pengalaman pribadi Dianto yang di-PHK pada Desember 2024 dengan alasan efisiensi perusahaan. Meski Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung telah menghukum perusahaan untuk membayar hak-haknya, pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya disebut belum juga diterima.

Akibatnya, kondisi ekonomi Dianto terus memburuk. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (11/6/2026), ia mengaku terpaksa berutang melalui pinjaman daring untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.

“Sejak akhir 2024 kondisi keuangan saya terus memburuk dan kini terjerat pinjaman daring yang tidak kunjung berkesudahan,” ujarnya dalam permohonan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Kasus yang dibawa Dianto menyoroti persoalan yang kerap dihadapi pekerja korban PHK: memperoleh putusan hukum belum tentu berarti hak-haknya dapat segera diterima.

Melalui permohonannya, Dianto meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang menjamin kepastian pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Ia bahkan mengusulkan adanya Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagai instrumen perlindungan ketika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.

Menurut pemohon, kekosongan mekanisme yang menjamin pembayaran hak-hak pekerja berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Namun dalam sidang pendahuluan, para hakim konstitusi menyoroti dasar argumentasi permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan hubungan antara kerugian yang dialami pemohon dengan norma yang diuji. Menurut dia, aturan yang menjadi objek gugatan pada dasarnya sudah mengatur kewajiban pengusaha membayar pesangon.

Karena itu, persoalan yang muncul bisa jadi bukan terletak pada norma, melainkan pada pelaksanaannya.

“Kalau kewajiban itu tidak dilaksanakan, apakah yang bermasalah implementasi norma atau konstitusionalitas normanya?” kata Guntur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta pemohon menjelaskan alasan menguji bagian penjelasan pasal yang hanya memuat frasa “cukup jelas”. Menurutnya, pemohon perlu membangun argumentasi yang lebih kuat mengenai substansi baru yang ingin dimasukkan ke dalam norma tersebut.

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengingatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan saat ini juga berkaitan dengan perkembangan putusan MK sebelumnya yang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.

 

Pos terkait