Tanjungpinang, katigamagz.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (SBI) sebesar Rp330 juta setelah ditemukan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.
Sekretaris Disnakertrans Kepri yang juga Ketua Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing John Barus mengatakan pelanggaran terungkap saat tim melakukan inspeksi mendadak pada 26–27 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 tenaga kerja asing asal Tiongkok bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran dari PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan RI, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata John Barus, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan RPTKA merupakan syarat wajib sebelum perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Tanpa dokumen tersebut, keberadaan pekerja asing dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Pengakuan mereka (TKA), ada yang baru datang, lalu sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT SBI,” ujarnya.
Menurut John, pihak perusahaan telah menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar sanksi administratif. Pembayaran denda tersebut akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Disnakertrans Kepri juga mengingatkan perusahaan pengguna tenaga kerja asing agar memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengesahan RPTKA dan pembayaran retribusi. Selain itu, tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dokumen dapat dikenai tindakan deportasi dan masuk daftar hitam.
“TKA juga harus belajar bahasa Indonesia,” kata John.
Ia menambahkan, tenaga kerja asing wajib melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia pendamping sebagai bagian dari ketentuan penggunaan TKA.






