Dunia Kerja Berubah, Menaker Ingatkan Pentingnya Pelindungan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan pekerja yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi di tengah perubahan dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan pekerja yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi di tengah perubahan dunia kerja.

Jakarta, Katigamagz.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup manusia.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli, Rabu (28/10/2026).

Bacaan Lainnya

Yassierli mengatakan, prinsip tersebut semakin relevan di tengah perubahan dunia kerja yang dipengaruhi disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian global. Berbagai perubahan itu dinilai berdampak langsung terhadap dunia usaha, pekerja, dan keluarga.

Untuk memperkuat pelindungan tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi baru yang mencakup pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja di sektor perikanan.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Selain itu, pemerintah meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan di sektor perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Yassierli juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Meski berbagai regulasi telah ditetapkan, Menaker menekankan bahwa keberhasilan pelindungan pekerja tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Diperlukan keterlibatan aktif pengusaha dan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi ketiga pihak menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan dunia kerja sekaligus menjaga keberlanjutan lapangan pekerjaan di masa depan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog sosial bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” ujar Yassierli.

– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup manusia.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli, Rabu (28/10/2026).

Yassierli mengatakan, prinsip tersebut semakin relevan di tengah perubahan dunia kerja yang dipengaruhi disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian global. Berbagai perubahan itu dinilai berdampak langsung terhadap dunia usaha, pekerja, dan keluarga.

Untuk memperkuat pelindungan tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi baru yang mencakup pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja di sektor perikanan.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Selain itu, pemerintah meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan di sektor perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Yassierli juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Meski berbagai regulasi telah ditetapkan, Menaker menekankan bahwa keberhasilan pelindungan pekerja tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Diperlukan keterlibatan aktif pengusaha dan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi ketiga pihak menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan dunia kerja sekaligus menjaga keberlanjutan lapangan pekerjaan di masa depan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog sosial bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” ujar Yassierli.

Pos terkait