Jakarta, Katigamagz.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026. Pengawalan dinilai penting untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif dan memberikan pelindungan bagi pekerja.
Ajakan itu disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta.
Yassierli mengatakan, undang-undang yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.
“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” kata Yassierli, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menjadi tantangan yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.
“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terus terjaga melalui komunikasi serta kolaborasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya penting untuk memperkuat pelindungan pekerja, tetapi juga mendukung kemajuan ekonomi nasional.






