DPRD Jogja: K3 Proyek Tak Hanya untuk Pekerja, Warga Juga Harus Dilindungi

Jalanan Kota Jogja. (Foto : Dinas Perhubungan DIY)
Jalanan Kota Jogja. (Foto : Dinas Perhubungan DIY)

Jogja, katigamagz.com – Komisi C DPRD Kota Jogja menemukan masih adanya material proyek yang diletakkan di ruas jalan tanpa penanda keselamatan. Temuan itu muncul saat dewan melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah proyek pembangunan di Kota Jogja.

Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro mengatakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh hanya ditujukan kepada pekerja. Proyek yang berada di jalan atau berdekatan dengan aktivitas warga juga harus memperhitungkan keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak hanya internal untuk keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja yang ada, tapi juga untuk masyarakat. Kalau ada pembangunan di pinggir jalan atau daerah yang bersinggungan dengan warga, harus ada tanda-tanda untuk keselamatan masyarakat,” ujar Bambang di Gedung DPRD Kota Jogja, Selasa (1/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Komisi C masih menemukan tumpukan pasir atau material urug yang belum dilengkapi penanda keselamatan.

“Memang tadi ada tumpukan material pasir dan di situ tidak ada penandanya. Jadi di situ belum dilaksanakan terkait penyelamatan masyarakat,” katanya.

Temuan itu menjadi perhatian dewan setelah kecelakaan terjadi di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Jogja, pada Senin (31/8/2026). Seorang siswi berinisial R meninggal setelah sepeda motor yang dikendarainya terpeleset pasir dari proyek perbaikan saluran air hujan Pemkot Jogja.

Sepeda motor korban kemudian terperosok ke kolong truk tronton yang sedang melintas.

Bambang mengatakan Komisi C tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salahnya kontraktor atas temuan di lapangan. Namun, penyedia jasa disebut telah mengakui masih ada kekurangan dalam penerapan K3 dan menyatakan akan memperbaikinya.

“Kalau bicara benar dan salah bukan wewenang kita. Tapi kontraktor mengakui akan memperbaiki K3-nya,” ujarnya.

Menurut Bambang, persoalan keselamatan proyek tidak bisa lagi dianggap sepele karena kecelakaan yang berkaitan dengan penerapan K3 bukan kali pertama terjadi. Ia juga mengingatkan kejadian sebelumnya di kawasan Gembira Loka ketika seseorang masuk ke lubang proyek.

“Ini kejadian kedua bagi kita, sudah tidak ada toleransi. Rekan-rekan penyedia jasa harus melakukan standardisasi,” tegasnya.

Komisi C selanjutnya akan kembali melakukan sidak terhadap sejumlah proyek yang berada di ruas jalan Kota Jogja. Pengawasan tersebut ditujukan untuk melihat langsung penerapan K3 sekaligus mendorong pengawasan proyek berjalan lebih optimal.

Bambang meminta pengawas proyek menjalankan fungsinya secara serius. Jika ditemukan pelanggaran oleh pelaksana pekerjaan, teguran tidak cukup diberikan secara lisan, tetapi juga harus dilakukan secara tertulis dan memiliki dasar legal.

“Pengawas di masing-masing proyek harus berfungsi benar. Kalau pelaksana ada yang salah, mohon ditegur. Tidak hanya secara lisan, tetapi secara legal. Tadi Bu Dian menyampaikan secara tertulis, sehingga ada buktinya,” katanya.

Ia menyebut proyek yang menjadi sorotan merupakan pekerjaan saluran air hujan yang salah satunya ditujukan untuk menghadapi musim penghujan.

Terkait kemungkinan sanksi, Bambang mengatakan Komisi C tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman kepada penyedia jasa. Penindakan terhadap pelanggaran K3 menjadi kewenangan dinas terkait sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak punya wewenang memberi sanksi. Kita membuat kebijakan yang lebih luas. Semua OPD di Pemkot Jogja harus menjadi masukan bahwa K3 seharusnya dilaksanakan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Agus Riyanto menilai kelalaian penerapan K3 masih ditemukan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika pekerjaan berlangsung di lokasi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Pelaksana itu sering kali lalai sehingga mengakibatkan hal-hal yang sekiranya tidak baik untuk pembelajaran ataupun masyarakat kita. Di sini sudah kita tegaskan, aturan K3 wajib ditegakkan tanpa terkecuali,” ujar Agus.(*)

Pos terkait