Pekerja Perempuan di Industri Sawit Kutim Didorong Pahami Hak dan K3

Pemkab Kutim menggelar edukasi mengenai kesetaraan gender, norma kerja layak, serta K3 bagi pekerja perempuan dan istri pekerja di lingkungan perusahaan sawit. (Foto : dok. Pemkab Kutim)
Pemkab Kutim menggelar edukasi mengenai kesetaraan gender, norma kerja layak, serta K3 bagi pekerja perempuan dan istri pekerja di lingkungan perusahaan sawit. (Foto : dok. Pemkab Kutim)

Kutai Timur, katigamagz.com – Perlindungan terhadap pekerja perempuan di lingkungan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan kerja. Kesetaraan gender, hak-hak pekerja, hingga perlindungan reproduksi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Hal itu menjadi salah satu materi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada pekerja perempuan dan istri pekerja di PT Dinamikaprima Artha, Kecamatan Rantau Pulung.

Bacaan Lainnya

Edukasi tersebut digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur. Yayasan Solidaridad Network Indonesia turut terlibat sebagai mitra pelaksana.

Kepala DP3A Kutim Idham Cholid mengatakan penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) di perusahaan tidak berhenti pada pemenuhan hak dasar pekerja perempuan. Menurut dia, perempuan juga perlu mendapat kesempatan untuk mengambil peran yang lebih besar, termasuk menduduki posisi kepemimpinan sesuai kompetensinya.

“Perempuan memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor perkebunan. Pembangunan tidak boleh meninggalkan perempuan, dan perusahaan perlu membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkembang,” kata Idham.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai Basic Gender, Pengarusutamaan Gender, Norma Kerja Layak, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hak-hak pekerja perempuan dan pentingnya lingkungan kerja yang setara serta bebas diskriminasi juga menjadi bagian pembahasan.

Aspek perlindungan pekerja perempuan turut disoroti, terutama menyangkut perlindungan reproduksi dan maternal, jaminan sosial, serta pencegahan kekerasan di tempat kerja.

Sementara dari sisi K3, peserta diberikan pemahaman mengenai kepatuhan terhadap prosedur keselamatan untuk mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Penerapan K3 dinilai tidak hanya berkaitan dengan keamanan pekerja, tetapi juga mendukung produktivitas.

Idham menilai penerapan kesetaraan gender di tempat kerja membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah dan manajemen perusahaan hingga pekerja serta mitra pembangunan. Dengan dukungan tersebut, perempuan diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan.

Dalam kegiatan itu, penguatan Komite Gender di PT Dinamikaprima Artha juga didorong. Wadah tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi antara pekerja perempuan dan manajemen, termasuk untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pekerja perempuan.

Peserta kegiatan terdiri atas pekerja perempuan dan istri pekerja PT Dinamikaprima Artha. Melalui diskusi dan sosialisasi, mereka diajak memahami penerapan kesetaraan gender, norma kerja layak, dan K3 dalam lingkungan kerja maupun kehidupan keluarga.(*)

Pos terkait