DEN Dorong Percepatan Izin Tambang Rakyat, Aspek K3 Harus Jadi Prioritas

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, mendorong percepatan penerbitan IPR dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan rakyat.
Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, mendorong percepatan penerbitan IPR dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan rakyat.

Jakarta, katigamagz.com – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong pemerintah melakukan terobosan kebijakan untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, percepatan legalisasi tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna memastikan aktivitas pertambangan rakyat berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, menilai pemerintah perlu menghadirkan pendekatan yang lebih praktis dan fleksibel dalam memfasilitasi pertambangan rakyat. Menurutnya, proses administrasi yang panjang tidak seharusnya terus menjadi penghambat masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

Bacaan Lainnya

Salah satu kendala yang dihadapi dalam penerbitan IPR adalah penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang membutuhkan waktu serta koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Tubagus mengusulkan adanya terobosan kebijakan agar pemerintah dapat memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme fasilitasi dan evaluasi dalam jangka waktu satu hingga dua tahun.

“Kalau gagal kita tutup,” ujarnya, Minggu (8/11/2026).

Meski mendorong fleksibilitas perizinan, Tubagus menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat tetap harus memperhatikan ketentuan teknis, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan lingkungan.

Aspek K3 menjadi perhatian penting karena aktivitas pertambangan memiliki risiko kecelakaan kerja dan bahaya operasional yang dapat mengancam keselamatan para penambang apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, legalisasi pertambangan rakyat perlu diikuti dengan pembinaan, pendampingan teknis, serta pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja. Para penambang juga perlu mendapatkan pemahaman mengenai prosedur kerja yang aman dan pengelolaan risiko di area pertambangan.

Menurut Tubagus, pemerintah perlu melihat pertambangan rakyat tidak semata-mata sebagai aktivitas ekonomi berskala kecil, tetapi juga sebagai sektor yang memiliki potensi untuk berkembang melalui fasilitasi dan pendampingan yang tepat.

Dengan legalitas yang jelas, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, termasuk mendorong penerapan prinsip K3 secara lebih terstruktur.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan menjalankan usaha secara legal, tetapi juga mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

Di sisi lain, pemerintah perlu membangun kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi berbagai hambatan penerbitan IPR.

DEN berharap kebijakan percepatan IPR dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik. Legalitas, produktivitas, keselamatan pekerja, dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.

Dengan demikian, pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan melindungi keselamatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

 

Pos terkait