Jakarta, katigamagz.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan dan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penguatan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas ketenagakerjaan, pembaruan regulasi, hingga penguatan sistem pelaporan hasil pengawasan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan salah satu upaya penguatan dilakukan melalui pembaruan aturan pengawasan ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, perubahan regulasi tersebut bertujuan memperjelas kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Pemeriksaan tersebut mencakup pemenuhan hak pekerja, di antaranya pembayaran upah minimum, upah lembur, serta pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar.
Ia menjelaskan, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga harus didukung ketersediaan pengawas yang memadai dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan di lapangan.
Karena itu, Kemnaker juga mendorong penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengawas, serta dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain itu, penguatan sistem pelaporan menjadi bagian penting dalam perencanaan pengawasan. Melalui sistem pelaporan yang lebih baik, pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, hingga tindak lanjut hasil pengawasan dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih terukur.
Anwar menambahkan, keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan pekerja perlu membangun kolaborasi untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan solusi sesuai kondisi di lapangan.
Masukan dari berbagai pihak tersebut nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun program pengawasan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia berharap, melalui perencanaan yang terarah, penguatan kapasitas pengawas, serta koordinasi lintas sektor, kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 dapat semakin meningkat.
“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar.

