DPR Setujui Batas Usia Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun

Gedung DPR RI. (Foto : Kemenpan RB)
Gedung DPR RI. (Foto : Kemenpan RB)

Jakarta, katigamagz.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki babak penting. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan batas usia minimal pekerja rumah tangga (PRT) menjadi 18 tahun, tanpa pengecualian bagi yang sudah menikah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Senin (20/4/2026), saat membahas salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) krusial terkait syarat usia pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya, mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan terhadap rumusan awal yang masih membuka ruang bagi pekerja di bawah 18 tahun.

“Substansi diubah menjadi ‘berusia minimal 18 tahun’. Ini disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” ujar Ismail dalam rapat.

Sebelumnya, draf RUU PPRT mencantumkan frasa “berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah”. Frasa tersebut dinilai berpotensi melegitimasi praktik pekerja anak, mengingat pernikahan bisa terjadi pada usia di bawah 18 tahun.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, penghapusan klausul tersebut penting untuk menutup celah hukum.

“Kalau tetap ada ‘atau sudah menikah’, bisa saja yang 15 atau 16 tahun masuk. Ini yang ingin kita hindari. Jadi harus 18 tahun,” kata Bob.

Meski disepakati, dinamika sempat muncul dalam rapat. Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, I Nyoman Parta, mengingatkan adanya kondisi riil di lapangan, di mana masih ditemukan PRT berusia di bawah 18 tahun.

Menurut dia, perlu ada solusi agar kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja yang sudah telanjur bekerja.

Menanggapi hal itu, forum rapat sepakat memasukkan ketentuan peralihan. PRT yang sudah bekerja dan dalam kondisi tertentu, seperti telah menikah sebelum aturan berlaku, tetap diakomodasi, sementara aturan baru diberlakukan secara ketat ke depan.

“Realitasnya memang ada. Karena itu harus diatur dalam ketentuan peralihan,” kata Ismail.

Ia menambahkan, secara prinsip hukum, larangan mempekerjakan anak sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengawasan di lapangan pun akan diperketat jika RUU ini disahkan.

Bob Hasan menekankan, penetapan batas usia 18 tahun merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

“Ini soal komitmen kita melindungi anak dan menegakkan hukum,” ujarnya.

RUU PPRT sendiri ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Hingga kini, ratusan DIM telah disetujui, sementara sisanya masih dibahas di tingkat panitia kerja serta tim perumus dan sinkronisasi.

Pos terkait