SPT Tahunan Capai 8,78 Juta Laporan, Karyawan Paling Banyak

SPT Tahunan capai 8,78 juta laporan, karyawan paling banyak. (Foto : Kemenkeu)
SPT Tahunan capai 8,78 juta laporan, karyawan paling banyak. (Foto : Kemenkeu)

Jakarta, katigamagz.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jutaan wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 hingga menjelang batas akhir pelaporan.

Hingga 22 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk mencapai 8.783.653 laporan. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan dengan periode tahun buku Januari hingga Desember.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang masih didominasi individu dibandingkan badan usaha.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 22 Maret 2026 tercatat 8.783.653 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 7,75 juta laporan berasal dari wajib pajak karyawan, sementara 846 ribu lainnya dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat lebih rendah, yakni sekitar 182 ribu SPT dalam rupiah dan sebagian kecil dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dihitung sejak Agustus 2025, meski jumlahnya relatif kecil.

Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan penggunaan sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax. Hingga periode yang sama, sebanyak 16,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.676.712,” ujar Inge.

Sebagian besar pengguna Coretax berasal dari wajib pajak orang pribadi, disusul badan usaha, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik.

DJP mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Selain itu, aktivasi akun Coretax juga didorong agar proses pelaporan dan administrasi pajak dapat dilakukan lebih mudah secara digital.

Pos terkait