Dalam sebuah diskusi dengan redaksi Majalah KATIGA, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengulang satu frasa yang sering ia pegang, yakni “golden hours.”

Baginya, menit pertama setelah kecelakaan kerja adalah garis pembatas antara pulih dan terpuruk. “Tugas kami bukan hanya membayar klaim. Kami harus hadir secepatnya, memastikan pekerja tertangani,” ujarnya.
Kalimat itu menjadi pintu masuk untuk memahami cara pandangnya atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan penghormatan terhadap martabat manusia dan prasyarat produktivitas.
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko dasar kehidupan, dari kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Pramudya menegaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan fundamental dalam hubungan industrial. “Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Pekerja membutuhkan rasa aman, perusahaan membutuhkan kepastian biaya, dan negara bertanggung jawab menjamin keduanya,” ujarnya.
Baginya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya meringankan beban saat risiko terjadi, tetapi menjaga keberlanjutan pendapatan, stabilitas usaha, dan produktivitas tenaga kerja.
Namun Pramudya menilai mandat itu tak boleh berhenti di kuratif dan rehabilitatif. Ia mendorong pergeseran ke promotif dan preventif, yang meliputi edukasi, kampanye keselamatan, hingga pencegahan spesifik di lokasi kerja.
“Jika budaya K3 hadir, pekerja merasa aman dan nyaman. Produktivitas naik, biaya risiko turun. Semua pihak mendapat manfaat,” katanya. K3 adalah hak dasar dan investasi keberlanjutan. Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan merasakan langsung dampaknya pada produktivitas dan efisiensi biaya, lanjutnya.
Data yang ia bawa mendukung arah itu. Peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) naik dari 41,56 juta (2023) menjadi 45,22 juta (2024) dan 42,03 juta hingga September 2025. Kasus yang tertangani 214 ribu (2023) meningkat menjadi 245 ribu (2024), sementara hingga September 2025 tercatat 238 ribu kasus dengan nilai klaim Rp3,18 triliun, setahun sebelumnya Rp3,49 triliun.
“Yang melegakan namun tetap menjadi keprihatinan, kasus meninggal dunia menurun dari 10.602 tahun 2023 menjadi 8.088 tahun 2025. Ada sinyal kesadaran K3 menguat,” ujarnya.
K3 sebagai Hak Dasar: Dari UU 1/1970 hingga Pengakuan ILO
Menurut Pramudya, K3 tidak hanya melindungi keselamatan pekerja, tetapi juga menjaga reputasi dan keberlanjutan usaha. “Ketika pekerja merasa aman, tingkat absensi turun, produktivitas naik. Dunia usaha juga mendapatkan manfaatnya,” katanya.
Pramudya menyebut K3 adalah hak dasar pekerja dan prasyarat produktivitas. Ia mengingatkan, Indonesia memiliki UU No. 1 Tahun 1970 sebagai payung keselamatan kerja dan pada 2022 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengakui K3 sebagai hak fundamental.
Dasar operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam agenda pencegahan bertumpu pada PP No. 44/2015 Pasal 50 dan Permenaker No. 10/2016. Namun Pramudya menilai kerangka itu perlu pembaruan agar mencakup seluruh segmen pekerja, terutama Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Risiko kerja dialami semua pekerja. Perlindungan dan edukasi K3 harus merata,” tegasnya.
Sejak 2016, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan beragam program promotif–preventif, seperti pemberian multivitamin, pelatihan K3, sertifikasi Ahli K3, pembagian alat pelindung diri (APD), kampanye keselamatan berkendara, Training of Trainers K3, talkshow kesehatan mental, hingga gerakan perusahaan sadar budaya K3.
“Sektor sasarannya berganti tiap tahun, pendekatannya menyesuaikan risiko di lapangan,” jelasnya.
Perusahaan Sadar Budaya K3
Tahun ini lahir program baru yang dinamakan “Perusahaan Sadar Budaya K3”. Lima perusahaan dipilih sebagai laboratorium pembelajaran, empat dengan catatan klaim kecelakaan tinggi dan satu dengan klaim nol.
Penilaian awal menunjukkan perbedaan mencolok. Perusahaan dengan klaim nol telah memiliki tingkat kedewasaan budaya K3 yang mantap, sementara perusahaan dengan klaim tinggi membutuhkan pendalaman intervensi pencegahan.
“Hal ini menunjukkan hubungan langsung antara penerapan K3 dengan angka klaim. Semakin kuat budaya K3, semakin rendah kasus risiko kerja,” ujar Pramudya.
Tim asesor dari ILO, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan menilai kebutuhan, merancang intervensi promotif–preventif, lalu membandingkan angka klaim sebelum–sesudah.
“Di perusahaan tanpa klaim, level kematangan K3 sudah sangat baik. Di empat perusahaan lain, intervensi pencegahan perlu diperdalam. Ini bukti nyata: tingkat pelaksanaan K3 berbanding lurus dengan klaim,” kata Pramudya.
Alih-alih “menghukum” dengan ketakutan, Pramudya memilih insentif dan penguatan kapasitas. Perusahaan yang konsisten mengelola risiko bisa mendapat keringanan iuran JKK.
“Tarif risiko tertinggi 1,74%. Jika manajemen risiko terbukti menurunkan tingkat bahaya, iuran bisa turun mengikuti level risikonya. Cerita sukses harus menular,” ujarnya.
Sinergi dengan Serikat Pekerja
Bagi Pramudya, pekerja adalah subjek keselamatan, bukan objek kebijakan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan serikat pekerja melalui pelatihan bersama, dialog sosial, dan kampanye “Pekerja Selamat, Keluarga Sejahtera.” Serikat pekerja, yang paling memahami kondisi kerja riil, menjadi agen penyebaran budaya K3 hingga unit produksi.
Bagi Pramudya, kolaborasi adalah kunci utama. Pemerintah menetapkan kebijakan top-down, perusahaan membangun lingkungan kerja aman, dan pekerja menjadi subjek utama. Di sinilah serikat pekerja/serikat buruh ia libatkan bukan sekadar undangan rapat, melainkan agen perubahan.
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pelatihan bersama, dialog sosial, dan kampanye ‘pekerja selamat, keluarga sejahtera’ bersama federasi dan konfederasi.
Meski fokus pencegahan diperkuat, lini kuratif dan rehabilitatif tak dilemahkan. Jaringan rumah sakit, puskesmas, dan klinik menjadi mitra kunci untuk memastikan layanan dalam jam-jam krusial. Targetnya jelas: Return to Work (RTW), pekerja lekas pulih dan kembali produktif.
Pramudya menautkan K3 dengan bonus demografi 2030–2045. Dengan proporsi usia produktif yang besar, ia melihat K3 sebagai instrumen peningkat produktivitas nasional.
“Kalau lingkungan kerja aman dan sehat, kontribusi setiap pekerja optimal. Di situlah Indonesia Emas bukan jargon,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pekerja terlindungi seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara BPJS Ketenagakerjaan memperkuat ekosistem perlindungan dari pencegahan hingga pemulihan.
Di balik angka dan regulasi, Pramudya menaruh falsafah sederhana dalam bekerja, yakni “Kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.” Tiga yang pertama adalah manajerial; yang terakhir, katanya, “beyond manajemen.”
Soal hobi, ia mengaku penikmat, bukan pelaku. Menonton film dan olahraga menjadi ruangnya menyerap nilai, merenungkan kisah-kisah nyata, dan, barangkali, merapikan arah kebijakan.


