Jakarta, katigamagz.com – Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada Selasa (4/3/2026).
Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang telah berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.
“THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam aturan itu, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR. Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, pengusaha didorong untuk membayarkannya lebih awal guna memberikan kepastian bagi pekerja.
Selain soal waktu, pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh. Pengusaha tidak diperkenankan mencicil pembayaran tunjangan tersebut.
“THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh diangsur,” tegas Yassierli.

