NTB, katigamagz.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengarahkan perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja di sektor informal yang selama ini belum banyak tersentuh perlindungan sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Aidy Furqan mengatakan kelompok pekerja non-penerima upah seperti pekerja rumah tangga, sopir, petani, hingga tenaga kebersihan memiliki potensi besar untuk masuk dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Menurutnya, sektor tersebut selama ini berperan penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat, namun sebagian besar pekerjanya belum tercakup dalam program jaminan sosial.
“Dengan iuran yang relatif kecil setiap bulan, para pekerja ini sebenarnya sudah bisa mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” kata Aidy dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Mataram, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai perluasan kepesertaan di sektor informal dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang rentan.
Selain itu, pemerintah daerah juga melihat peluang perluasan kepesertaan di lingkungan pendidikan, terutama bagi tenaga pendukung di sekolah seperti petugas kebersihan dan tenaga keamanan.
Dengan jumlah sekolah yang cukup banyak di NTB, sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jika setiap sekolah dapat memfasilitasi tenaga pendukungnya untuk menjadi peserta program jaminan sosial, dampaknya akan cukup signifikan bagi perluasan perlindungan pekerja,” ujarnya.
Untuk mendukung langkah tersebut, Disnakertrans NTB memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pemerintah kabupaten dan kota. Kolaborasi itu difokuskan pada pembaruan data pekerja serta penguatan dukungan anggaran daerah.
Pemerintah daerah berharap melalui langkah tersebut semakin banyak pekerja di NTB yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial sekaligus mendukung pencapaian target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara bertahap.





